DPR usulkan badan khusus kelola aset rampasan negara

DPR usulkan badan khusus kelola aset rampasan negara
Usulan badan kelola aset

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada Senin, 6 April 2026, Benny K Harman menyatakan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang dirampas negara perlu dipisahkan dari aparat penegak hukum dan ditangani lembaga khusus yang profesional, independen, serta netral. Usulan yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen itu muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurut dia, persoalan utama tidak hanya berada pada aturan, tetapi juga pada tata kelola aset setelah dirampas negara.

Sorotan

  • DPR mengusulkan pembentukan badan khusus agar pengelolaan aset rampasan negara, seperti lahan sawit dan tambang, berjalan profesional, transparan, dan diaudit BPK.
  • Pembentukan lembaga pengelola aset relevan terhadap efektivitas implementasi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai penting memulihkan kerugian ekonomi negara.
  • Badan khusus pengelola aset bertujuan menekan penyusutan nilai aset sitaan dan meningkatkan efisiensi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.

Usulan kelembagaan dalam pembahasan RUU

Benny menilai pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara selama ini belum berjalan optimal. Ia mencontohkan aset berupa lahan sawit hingga tambang batu bara yang telah dirampas negara, tetapi nasib pengelolaannya dinilai belum jelas setelah itu. Menurut dia, aset yang sudah diambil alih negara harus segera dikelola secara profesional agar nilainya tidak turun atau bahkan hilang.

Ia juga menekankan badan khusus yang diusulkan itu perlu bekerja secara transparan dan akuntabel. Dalam pandangannya, lembaga tersebut sebaiknya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, atau BPK. Skema itu dinilai penting agar aset hasil kejahatan tidak justru menimbulkan masalah tata kelola baru di kemudian hari.

Implikasi bagi pemulihan aset dan ekonomi nasional

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, ia menyebut pemulihan aset menjadi sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berlandaskan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penjelasan itu memperkuat landasan filosofis pembentukan aturan terkait perampasan aset.

Bayu juga menyatakan perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi kini semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional. Menurut dia, hambatan dalam memulihkan kerugian ekonomi akibat tindak pidana pada akhirnya merugikan negara dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks itu, pembahasan desain lembaga pengelola aset menjadi relevan bagi efektivitas pelaksanaan RUU.

Dampak tata kelola bagi sektor hukum dan aset negara

Usulan pembentukan badan khusus menunjukkan perhatian DPR pada sisi operasional setelah aset dirampas, bukan hanya pada proses penyitaan dan perampasan. Bagi sektor hukum dan tata kelola aset negara, keberadaan lembaga yang fokus mengelola aset dapat membuka ruang pengawasan yang lebih jelas terhadap nilai ekonomi barang rampasan. Hal itu juga dapat menjadi faktor penting untuk menjaga agar aset produktif tetap memberi manfaat dan tidak menyusut saat menunggu pemanfaatan lebih lanjut.

Di tingkat nasional, isu ini berkaitan dengan efektivitas pemulihan kerugian negara dari tindak pidana ekonomi. Jika pengelolaan aset rampasan dilakukan lebih terstruktur, negara berpeluang menekan kehilangan nilai pada aset yang telah disita. Pembahasan RUU Perampasan Aset pun kini tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga menyasar efisiensi pengelolaan aset yang berdampak pada kepentingan fiskal dan ekonomi lebih luas.

Kami sebelumnya melaporkan usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan yang ditempatkan langsung di bawah Presiden dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada 6 April 2026. Dalam laporan itu, ditekankan perlunya penguatan dasar hukum, kewenangan, dan tata kelola agar aset rampasan—yang nilainya dapat sangat besar—tetap terjaga nilai ekonominya dan bisa memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.