OJK catat pembiayaan fintech lending masih terkonsentrasi di Jawa

OJK catat pembiayaan fintech lending masih terkonsentrasi di Jawa
Fintech lending dominan di Jawa

Berdasarkan lembar jawaban tertulis RDK OJK pada 8 April, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan outstanding pembiayaan industri fintech peer-to-peer lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, dengan mayoritas penyaluran masih mengarah ke Pulau Jawa. Struktur penyaluran ini menunjukkan konsentrasi pembiayaan yang belum merata secara geografis, di tengah upaya regulator mendorong ekspansi pembiayaan ke wilayah luar Jawa dan menopang sektor produktif.

Sorotan

  • OJK mencatat pembiayaan fintech lending di Pulau Jawa mencapai Rp 70 triliun atau 69,52% dari total outstanding per Februari 2026.
  • Penyaluran fintech lending di luar Jawa hanya mencapai Rp 30,69 triliun atau 30,48%, mencerminkan peluang ekspansi dan diversifikasi pasar.
  • Tingkat risiko kredit macet (TWP90) industri naik menjadi 4,54% per Februari 2026 dari 4,38% pada Januari 2026 dan 2,78% pada Februari 2025.

Komposisi penyaluran per Februari 2026

OJK mencatat pembiayaan fintech lending ke Pulau Jawa mencapai Rp 70 triliun per Februari 2026. Nilai itu setara dengan 69,52% dari total outstanding pembiayaan industri. Sementara itu, penyaluran ke luar Pulau Jawa mencapai Rp 30,69 triliun, dengan porsi 30,48%.

Angka tersebut menegaskan bahwa aktivitas pembiayaan digital masih berpusat di kawasan ekonomi terbesar nasional. Konsentrasi di Jawa juga mencerminkan kedalaman pasar, infrastruktur digital, dan basis peminjam yang lebih besar dibandingkan wilayah lain. Di saat yang sama, kesenjangan ini menjadi ruang pertumbuhan bagi pelaku industri di daerah luar Jawa.

Dorongan sinergi untuk ekspansi luar Jawa

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyelenggara perlu mengoptimalisasi program sinergi untuk terus mendorong kinerja pembiayaan di luar Pulau Jawa. Selain itu, industri fintech lending juga perlu memanfaatkan relaksasi batas maksimum pembiayaan. Langkah itu diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

Bagi industri, perluasan penyaluran di luar Jawa dapat membuka basis nasabah baru dan mengurangi ketergantungan pada pasar yang sudah padat. Dari sisi ekonomi regional, pemerataan akses pembiayaan berpotensi memperkuat usaha mikro dan sektor produktif di berbagai daerah. Namun, strategi ekspansi tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko kredit yang lebih ketat.

Risiko kredit industri menunjukkan kenaikan

Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK menerangkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 25,75% secara year on year per Februari 2026. Pada saat yang sama, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 industri meningkat menjadi 4,54%. Posisi itu lebih tinggi dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 sebesar 2,78%.

Kenaikan TWP90 menunjukkan bahwa akselerasi pembiayaan masih disertai tekanan pada kualitas aset. Bagi pelaku industri, perkembangan ini dapat memengaruhi kebijakan seleksi peminjam, pricing risiko, dan fokus penyaluran ke segmen yang lebih produktif. Untuk regulator, data tersebut menjadi indikator penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan kualitas pembiayaan.

Kami sebelumnya melaporkan bahwa OJK menilai perusahaan multifinance semakin selektif memilih debitur untuk menekan risiko gagal bayar di awal 2026. Dalam laporan tersebut, OJK mencatat piutang multifinance mencapai Rp 512,14 triliun per Februari 2026, sementara NPF gross naik ke 2,78%, sehingga penguatan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian menjadi fokus agar kualitas aset tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.