Kasus nikel Sulawesi Tenggara menjerat Ketua Ombudsman RI dalam dugaan rekayasa PNBP

Kasus nikel Sulawesi Tenggara menjerat Ketua Ombudsman RI dalam dugaan rekayasa PNBP
Kasus nikel jerat Ketua Ombudsman

Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memperluas sorotan terhadap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan potensi kerugian penerimaan negara. Perkara ini muncul hanya beberapa hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman, di tengah dugaan intervensi atas perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sorotan

  • Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan PNBP di sektor nikel Sulawesi Tenggara.
  • Hery diduga membantu PT TSHI merekayasa koreksi perhitungan PNBP Kementerian Kehutanan sehingga perusahaan terhindar dari pembayaran denda awal.
  • Status tersangka Ketua Ombudsman RI muncul enam hari setelah pelantikan dan menyoroti risiko tata kelola serta tuntutan pengawasan ketat pada industri nikel.

Rangkaian dugaan intervensi perhitungan PNBP

Menurut laporan Kompas, seperti disampaikan Kejaksaan Agung, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026, dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurut keterangan penyidik, perkara bermula ketika pihak perusahaan tambang nikel PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan membayar kewajiban tersebut. Dalam posisi sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, Hery disebut bersedia membantu dengan mendorong pemeriksaan terhadap kementerian yang dibuat seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik juga menduga Hery melakukan pengaturan dan koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kementerian Kehutanan keliru, sehingga PT TSHI tidak harus membayar denda sesuai perhitungan awal. Kejagung menyebut Ombudsman kemudian memerintahkan perusahaan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.

Selain itu, Hery disebut melayani permintaan Direktur PT TSHI berinisial LKM agar Ombudsman menemukan kesalahan administratif dalam penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada keputusan Kementerian Kehutanan RI. Dalam konstruksi perkara versi penyidik, proses itu berujung pada penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dinilai menguntungkan perusahaan dan mengintervensi otoritas kementerian.

Dampak terhadap lembaga dan pengawasan sektor nikel

Kasus ini menambah tekanan terhadap kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik karena status tersangka muncul enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta, pada 10 April 2026. Saat itu, ia termasuk sembilan anggota Ombudsman yang dilantik dan membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dari sisi sektor, perkara tersebut menunjukkan besarnya risiko tata kelola di industri nikel, khususnya pada aspek perizinan kawasan hutan dan perhitungan kewajiban kepada negara. Jika dugaan manipulasi administratif terbukti, kasus ini dapat memperkuat tuntutan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap hubungan antara pelaku usaha tambang dan lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa administratif.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, kami mengulas dugaan penerbitan surat rekomendasi khusus yang mengoreksi perhitungan PNBP Kementerian Kehutanan untuk PT TSHI. Saat itu juga disorot klaim penyidik bahwa rekomendasi tersebut memungkinkan perusahaan menghitung sendiri beban PNBP dan adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar, yang mempertegas sorotan pada lemahnya pengawasan dan risiko intervensi administratif di sektor nikel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.