Kasus PT TSHI dorong penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI dalam perkara korupsi nikel Sultra

Kasus PT TSHI dorong penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI dalam perkara korupsi nikel Sultra
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025. Penyidik menyatakan perkara ini terkait penerbitan surat rekomendasi khusus yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan PNBP untuk PT TSHI.

Sorotan

  • Ketua Ombudsman RI Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi nikel atas dugaan pengaturan PNBP PT TSHI oleh Kejaksaan Agung.
  • Hery diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI setelah menerbitkan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri beban pembayaran PNBP.
  • Dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP memperkuat isu lemahnya pengawasan tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara.

Dugaan pengaturan perhitungan PNBP PT TSHI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan persoalan bermula ketika PT TSHI menghadapi masalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan.Menurut penyidik, petinggi perusahaan tambang tersebut kemudian bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu. Dari komunikasi itu, Hery disebut menerbitkan surat rekomendasi khusus sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi dan PT TSHI diperintahkan melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar.

Dampak hukum bagi tata kelola sektor nikel

Dalam rangkaian dugaan persekongkolan itu, penyidik menduga Hery menerima sekitar Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kejaksaan Agung menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Perkembangan perkara ini menambah sorotan terhadap pengawasan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, terutama terkait hubungan antara kewajiban penerimaan negara dan keputusan administratif yang memengaruhi beban perusahaan.

Pembentukan Satgas penindakan penyelundupan oleh Polri menjadi langkah untuk memperketat pengawasan terhadap ekspor-impor ilegal yang memicu kebocoran penerimaan negara, termasuk modus under-invoicing, misinvoicing, dan misdeclare. Dalam liputan kami sebelumnya, kami juga menyoroti penanganan kasus dugaan suap terkait pengaturan jalur impor agar barang lolos tanpa pemeriksaan, yang menegaskan meningkatnya fokus aparat pada integritas pengawasan dan potensi kerugian negara. Kerangka penindakan ini relevan sebagai konteks saat sorotan kini mengarah pada dugaan pengaturan kewajiban PNBP di sektor tambang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.