Polri bentuk satgas penindakan penyelundupan untuk lindungi penerimaan negara
Menurut keterangan resmi Polri, lembaga itu membentuk Satuan Tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan keuangan dan kekayaan negara. Langkah ini dijalankan melalui Surat Perintah Kapolri sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 16 April 2026.
Sorotan
- Polri membentuk Satgas penindakan penyelundupan untuk memperketat pengawasan ekspor-impor ilegal, termasuk modus under-invoicing, misinvoicing, dan misdeclare.
- Operasi Satgas diperluas ke seluruh kepolisian daerah di Indonesia, menandakan agenda penegakan hukum berskala nasional terhadap penyelundupan.
- Upaya ini bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan, dan melindungi stabilitas ekonomi nasional dari kebocoran penerimaan negara.
Fokus operasi dari dokumen hingga penyelundupan fisik
Satgas baru ini diarahkan untuk menindak berbagai tindak pidana yang memicu kebocoran penerimaan negara, sekaligus mempertegas dukungan Polri terhadap program Asta Cita pemerintah, khususnya agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengatakan fokus utama satuan ini mencakup penindakan penyelundupan ekspor ilegal dan impor ilegal. Sasaran operasinya meliputi penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup, baik yang terjadi di kawasan pabean maupun di luar kawasan tersebut.Untuk pelanggaran di kawasan pabean, aparat menargetkan berbagai modus seperti under-invoicing, misinvoicing, dan kesalahan deklarasi barang atau misdeclare yang kerap digolongkan sebagai penyelundupan dokumen. Di luar kawasan pabean, perhatian utama juga diarahkan pada penyelundupan fisik.
Dampak terhadap stabilitas ekonomi nasional
Pembentukan Satgas tidak hanya dilakukan di tingkat Mabes Polri, tetapi juga diperluas ke seluruh kepolisian daerah di Indonesia. Perluasan ini menunjukkan bahwa penindakan penyelundupan diposisikan sebagai agenda penegakan hukum nasional dengan cakupan operasional yang lebih luas.Menurut Polri, upaya pemberantasan penyelundupan ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi sumber daya alam serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu guna mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang dipandang sebagai fondasi kedaulatan negara.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kasus dugaan suap impor barang palsu yang menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PT Blueray, KPK mendalami aliran uang yang diduga terkait pengaturan jalur impor agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan. Perkembangan penyidikan, termasuk penambahan tersangka, menegaskan sorotan terhadap integritas pengawasan barang masuk dan risiko kerugian negara. Kasus ini juga menjadi sinyal bahwa relasi antara importir dan aparat pemeriksa di jalur kepabeanan akan semakin diawasi ketat.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto