KPK dalami dugaan suap pejabat bea cukai dalam kasus impor barang palsu
Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan kasus impor barang palsu. Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Aditya Rahman Rony Putra, seorang PNS di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebagai saksi pada Rabu. KPK belum merinci tujuan pemberian uang maupun nilainya, namun pemeriksaan ini menambah fokus perkara pada dugaan aliran dana di internal pengawasan impor.
Sorotan
- KPK menambah satu tersangka, Budiman Bayu Prasojo, pada 27 Februari 2026 dalam kasus dugaan suap impor barang palsu yang melibatkan pejabat bea cukai dan PT Blueray.
- PT Blueray diduga sejak Oktober 2025 bersepakat dengan pejabat DJBC untuk memuluskan masuknya barang palsu tanpa pemeriksaan, memperburuk risiko reputasi tata kelola impor Indonesia.
- Pejabat penerima dan pihak swasta pemberi didakwa pasal suap dan gratifikasi, menandakan pengawasan dan penegakan hukum sektor impor dan kepabeanan Indonesia semakin diperketat.
Pemeriksaan saksi dan perkembangan perkara
KPK menyatakan dua saksi diperiksa, dengan materi utama mengarah pada dugaan pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka mencakup tiga pejabat bea cukai dan tiga pihak dari PT Blueray yang diduga terkait pengaturan jalur impor. Pada 27 Februari 2026, KPK kemudian menambah satu tersangka lagi, yaitu Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC. Perkembangan ini menunjukkan penyidikan masih bergerak pada dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pengawasan dan pelaku usaha impor.Skema impor dan dampaknya bagi pengawasan perdagangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT Blueray diduga ingin barang palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Menurut KPK, pemufakatan itu mulai terjadi pada Oktober 2025 antara sejumlah pejabat intelijen penindakan DJBC dan pihak perusahaan. Tujuannya adalah mengatur perencanaan jalur importasi agar barang dapat melewati pemeriksaan dengan lebih mudah. Dugaan ini menjadi sorotan bagi sektor kepabeanan karena menyentuh integritas sistem pengawasan barang masuk dan berpotensi merugikan penegakan aturan perdagangan. Kasus tersebut juga menambah risiko reputasi bagi tata kelola impor Indonesia di tengah upaya memperketat pengawasan barang ilegal dan palsu.Jerat hukum dan implikasi kelembagaan
Para pejabat yang diduga sebagai penerima dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Sementara itu, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan pasal terkait pemberian suap dalam KUHP. Rangkaian pasal ini memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya diposisikan sebagai pelanggaran etik birokrasi, tetapi juga sebagai dugaan tindak pidana yang terstruktur. Bagi sektor logistik dan impor, proses hukum ini dapat menjadi penanda pengawasan lebih ketat terhadap relasi antara importir dan aparat pemeriksa di pelabuhan maupun jalur kepabeanan lainnya.Kami sebelumnya melaporkan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK atas aduan etik yang menyoroti perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aduan tersebut menekankan isu keterbukaan informasi dan akuntabilitas strategi penyidikan KPK dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk rangkaian perubahan status tahanan pada Maret 2026.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto