Dewas KPK periksa pelapor aduan etik terkait status tahanan rumah Yaqut
Dewan Pengawas KPK mulai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dan jajaran mereka terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menurut keterangan pelapor yang disampaikan di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Rabu. Pemeriksaan ini muncul setelah perubahan status penahanan Yaqut pada Maret 2026 memicu pertanyaan soal keterbukaan informasi dan dasar strategi penyidikan lembaga antirasuah tersebut. Aduan yang dikirim lewat surel pada 23 Maret 2026 menyoroti cara KPK menyampaikan keputusan yang disebut baru diketahui publik dari pihak lain dan bukan melalui penjelasan resmi yang terbuka.
Sorotan
- Dewan Pengawas KPK memeriksa pelapor Marselinus Edwin Hardhian terkait aduan etik atas kurangnya keterbukaan informasi perubahan status tahanan Yaqut.
- Yaqut, tersangka korupsi kuota haji Rp 622 miliar, mengalami tiga perubahan status penahanan pada Maret 2026 yang baru diumumkan KPK setelah Idul Fitri 1447 H.
- Aduan etik mempermasalahkan transparansi dan strategi penyidikan KPK yang dinilai kurang akuntabel dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Klarifikasi Dewas atas dasar aduan
Kompas Salah satu pelapor yang diperiksa adalah Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Marselinus Edwin Hardhian. Ia mengatakan Dewas meminta penjelasan mengenai dasar laporan yang diajukan terhadap pimpinan KPK dan jajarannya. Menurut dia, aduan itu berangkat dari dugaan tidak adanya keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK.
Marselinus menyatakan publik mengetahui status tahanan rumah Yaqut dari pihak lain, bukan dari penjelasan terbuka KPK. Ia juga menyinggung pernyataan juru bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan dikabulkan atas permohonan keluarga. Bagi pelapor, pola komunikasi tersebut menjadi salah satu inti keberatan dalam laporan etik yang kini diklarifikasi Dewas.
Perubahan status tahanan pada Maret 2026
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, dan langkah itu baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026 saat Idul Fitri 1447 H. Beberapa hari kemudian, KPK kembali mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengatakan pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya. Ia juga menyatakan bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri. Rangkaian perubahan status itu kini menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam aduan etik terhadap pimpinan KPK.
Dampak pada penanganan kasus kuota haji
Selain soal keterbukaan informasi, pelapor juga mempertanyakan strategi penyidikan ketika Yaqut dijadikan tahanan rumah. Menurut Marselinus, KPK seharusnya menyampaikan kepada publik hasil dari strategi penyidikan tersebut, atau menjelaskan bila langkah itu tidak memberikan hasil. Isu ini memperluas sorotan dari sekadar prosedur penahanan menjadi akuntabilitas penanganan perkara.
Dalam perkara pokoknya, Yaqut berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Nilai kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 622 miliar. Bagi KPK, perkembangan pemeriksaan etik oleh Dewas dapat menambah tekanan tata kelola di tengah proses penyidikan kasus yang masih berjalan.
Kami sebelumnya menyoroti pola stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia, ketika operasi tangkap tangan (OTT) terus berulang tetapi skor Indeks Persepsi Korupsi tidak menunjukkan perbaikan berarti. Laporan itu menilai penindakan kerap dominan di hilir dan belum menyentuh penguatan pencegahan serta reformasi tata kelola yang dibutuhkan agar celah korupsi tidak terus beregenerasi.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto