KPK dalami kasus pemerasan izin tinggal WNA dengan memeriksa Silmy Karim

KPK dalami kasus pemerasan izin tinggal WNA dengan memeriksa Silmy Karim
KPK dalami pemerasan WNA

Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing terus bergerak setelah KPK memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026. Pemeriksaan ini menambah tekanan pada perkara yang juga menjerat tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dan berfokus pada dugaan gratifikasi serta penerimaan lain.

Sorotan

  • KPK memeriksa tersangka SK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, mendalami unsur Pasal 12e dan indikasi gratifikasi.
  • Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi ditahan selama 20 hari mulai 4 Juni 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 12e UU 31/1999 dan Pasal 12B.
  • Modus pemerasan dengan memperlambat permohonan izin tinggal WNA menimbulkan risiko serius bagi integritas layanan keimigrasian dan kepastian administrasi di Indonesia.

Pemeriksaan tersangka dan fokus penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK menyatakan penyidik memeriksa tersangka berinisial SK dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami bukti dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur Pasal 12e, serta kemungkinan penerimaan lain atau gratifikasi.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy dibawa dari rumah tahanan KPK pada pukul 12.39 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan kepada media saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan hari ini.

Dampak perkara bagi tata kelola imigrasi

Sebelumnya, KPK menahan Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka, dengan masa penahanan awal 20 hari sejak Kamis, 4 Juni 2026. Budi Prasetyo mengatakan pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta lapisan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan lain atau gratifikasi.

Tujuh tersangka lain berasal dari berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pejabat yang menangani izin tinggal dan status keimigrasian. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus yang diduga digunakan ialah mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pengajuan WNA terus ditolak, yang menunjukkan risiko serius terhadap integritas layanan keimigrasian dan kepastian administrasi bagi pemohon asing di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, kami membahas penundaan sidang perdana permohonan Asrul Azis Taba di PN Jakarta Selatan dan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Kami juga mengulas temuan penyidik terkait dugaan aliran uang dan dampaknya bagi pelaku usaha perjalanan haji dan umrah, termasuk pemeriksaan ratusan biro travel dalam pendalaman praktik jual beli kuota.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.