Praperadilan tersangka kuota haji Asrul Azis dijadwalkan ulang di Jakarta

Praperadilan tersangka kuota haji Asrul Azis dijadwalkan ulang di Jakarta
Sidang Asrul Azis Ditunda

Proses hukum atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba ditunda setelah pihak prinsipal tergugat tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada 24 Juni 2026.

Sorotan

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan tersangka Asrul Azis Taba terkait kuota haji tambahan dan menjadwalkan ulang pada 24 Juni 2026.
  • KPK menduga Asrul Azis memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex demi keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan, yang merugikan delapan PIHK hingga Rp 40,8 miliar pada 2024.
  • KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah terkait praktik jual beli kuota haji tambahan, dengan dua tersangka utama, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham.

Jadwal ulang sidang dan pokok permohonan

Seperti dilaporkan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat membuka sidang perdana praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba pada Jumat, 19 Juni 2026, sebelum memutuskan penundaan karena pihak prinsipal tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Asrul sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang lanjutan dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara setelah para pihak hadir di persidangan.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan penjadwalan ulang dilakukan karena prinsipal tergugat tidak hadir. Kuasa hukum pemohon, Rhama Rizki Vianto, mengatakan pihaknya memahami ketidakhadiran termohon pada sidang perdana dan menilai hal itu kemungkinan terkait kesibukan pihak tergugat.

Dampak perkara bagi sektor perjalanan haji

Perkara ini menjadi sorotan bagi sektor perjalanan haji dan umrah karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan yang berdampak pada pelaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam penyidikan, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Asrul diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Menurut KPK, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.

KPK juga telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel, sementara Asrul dan Ismail disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan TPPU pada kasus Hanania Travel, kami mengulas dorongan perwakilan korban agar aparat menerapkan pasal pencucian uang untuk memperluas pelacakan aliran dana dan aset. Kami juga menyoroti besarnya jumlah laporan korban serta upaya koordinasi dengan PPATK untuk memblokir rekening dan memaksimalkan pemulihan kerugian, yang pada akhirnya mempertegas sorotan terhadap tata kelola bisnis travel religi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.