Kasus Hanania Travel hadapi dorongan penerapan pasal pencucian uang

Kasus Hanania Travel hadapi dorongan penerapan pasal pencucian uang
Hanania Travel & pencucian uang

Penanganan dugaan penipuan Hanania Travel memasuki fase baru ketika perwakilan korban mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memperluas penelusuran aset. Langkah itu muncul di tengah penyidikan yang masih menelusuri aliran dana dan upaya pemulihan kerugian ratusan korban di Jakarta.

Sorotan

  • Kuasa hukum korban Hanania Group mendesak polisi menerapkan pasal TPPU dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan pelacakan aset korban.
  • Struktur kepemilikan PT Hanania Grup diduga berwarna keluarga dengan aliran dana setoran korban mengarah ke kebutuhan pribadi dan aset pelaku.
  • Polda Metro Jaya telah menerima 687 laporan korban hingga 9 Juni 2026, menandai tekanan hukum meningkat dan potensi perluasan sorotan pada tata kelola sektor travel religi.

Dorongan hukum dan penelusuran aset

Seperti dilaporkan Kompas.com, kuasa hukum korban dugaan penipuan Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra, mendesak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal TPPU, bukan hanya pasal penggelapan. Ia menyampaikan hal itu seusai RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Joddy, penerapan pasal pencucian uang lebih efektif untuk memberi efek jera sekaligus membuka ruang pemulihan kerugian korban melalui pelacakan aset. Ia menilai ancaman pidana TPPU yang dapat mencapai 15 tahun penjara lebih kuat dibanding penanganan yang terbatas pada dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban juga menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur TPPU karena diduga dikelola sebagai bisnis keluarga. Ia memaparkan struktur kepemilikan saham PT Hanania Grup, dengan 800 lembar saham dimiliki Achmad Syah Farhan Rachman sebagai direktur, 100 lembar saham dimiliki Fitriatun Nisa Bahri sebagai komisaris, dan 100 lembar saham lainnya dimiliki Badri yang disebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Farhan dan Nisa.

Selain itu, pihak korban mendorong pelacakan aset dengan melibatkan PPATK. Terkait aliran dana setoran korban, kuasa hukum menyebut dana tersebut diduga mengalir untuk kebutuhan pribadi dan aset pelaku, meski rincian lebih lanjut masih menunggu pernyataan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dampak penyidikan dan langkah lanjutan korban

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Hanania Travel, yakni Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania Travel. Farhan saat ini disangkakan dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan dana.

Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian. Penyidik masih menelusuri aliran dana sebagai bagian dari upaya pengembalian hak korban, sementara besarnya jumlah pelapor menunjukkan tekanan yang terus meningkat terhadap penanganan hukum kasus ini.

Di luar koordinasi dengan Polda Metro Jaya, perwakilan korban juga berencana membawa aduan ke Komisi VIII dan Kementerian Haji. Langkah tersebut mencerminkan upaya memperluas perhatian lembaga negara terhadap kasus yang berdampak pada konsumen jasa perjalanan religi dan berpotensi memicu sorotan lebih luas terhadap tata kelola pelaku usaha di sektor perjalanan umrah dan haji.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan TPPU pada kasus Hanania Group/Hanania Travel, kami menyoroti perluasan penelusuran aliran dana untuk mengungkap penggunaan uang jemaah dan memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Penyidik saat itu berkoordinasi dengan PPATK, memblokir sejumlah rekening terkait, serta memperluas pelacakan ke aset tersangka dan pihak-pihak terafiliasi, di tengah estimasi kerugian sementara Rp 95,22 miliar dan ratusan korban yang sudah melapor.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.