Polda Metro Jaya telusuri dugaan pencucian uang kasus Hanania Travel

Polda Metro Jaya telusuri dugaan pencucian uang kasus Hanania Travel
Dana jamaah diselidiki polisi

Penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Group kini meluas ke penelusuran aliran dana untuk membuka penggunaan uang jemaah dan memulihkan kerugian korban. Nilai kerugian sementara mencapai Rp 95,22 miliar dan jumlah pelapor masih bertambah di posko pengaduan Polda Metro Jaya.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PPATK menelusuri dugaan pencucian uang Hanania Group dan memperluas pelacakan kepada pihak terafiliasi.
  • Penyidik memblokir tiga rekening Bank Mandiri—dua atas nama PT Hasanah Tama International dan satu milik tersangka ASF—sebagai bagian pengamanan aset.
  • Kerugian kasus Hanania Travel diperkirakan Rp 95,22 miliar dengan 687 korban melapor per 9 Juni 2026 dan jumlah diperkirakan bertambah.

Koordinasi penyidikan dan pelacakan dana

Seperti diberitakan Kompas.com, Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Hasanah Tama International atau Hanania Group. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan penyidik tidak hanya menangani dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga melakukan tracing terhadap sebaran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Iman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 18 Juni 2026. Menurut dia, pelacakan aliran dana dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana para jemaah sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.

Selain berkoordinasi dengan PPATK, polisi juga menelusuri aset milik tersangka dan pihak yang terafiliasi. Penyidik, kata Iman, tidak berhenti pada perusahaan maupun tersangka secara pribadi, tetapi memperluas penelusuran ke pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Penyidik juga telah memblokir tiga rekening yang digunakan tersangka. Dua rekening berada atas nama PT Hasanah Tama International di Bank Mandiri, sedangkan satu rekening lainnya atas nama pribadi tersangka ASF di Bank Mandiri.

Dampak kasus bagi korban dan industri perjalanan ibadah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian memperkirakan nilai kerugian dalam kasus Hanania Travel mencapai Rp 95,22 miliar. Angka itu masih berpotensi meningkat karena jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan Polda Metro Jaya terus bertambah.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban melaporkan jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan, sementara dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak kunjung dikembalikan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan haji dan umrah. Hingga 9 Juni 2026, kepolisian mencatat 687 korban telah melapor, dan penyidik masih menelusuri aliran dana sebagai bagian dari upaya pengembalian hak para korban.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Hanania Travel sebelumnya kami soroti setelah perwakilan korban menyampaikannya dalam RDPU Komisi III DPR RI pada 18 Juni 2026. Dalam paparan itu, korban meminta aparat menelusuri aliran dana setoran jemaah yang dinilai janggal, sekaligus menekankan skala dampak yang disebut mencapai sekitar 3.000 calon jemaah lintas jadwal keberangkatan dan tekanan yang ditimbulkannya pada tata kelola industri perjalanan ibadah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.