Korban Hanania Travel desak penelusuran dugaan pencucian uang dalam kasus jemaah

Korban Hanania Travel desak penelusuran dugaan pencucian uang dalam kasus jemaah
Desakan usut pencucian uang

Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada 18 Juni 2026, perwakilan korban Hanania Travel menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang muncul dalam kasus penipuan dan penggelapan perjalanan haji dan umrah yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Dugaan itu menambah tekanan bagi penegak hukum karena korban yang dihimpun secara mandiri disebut mencapai sekitar 3.000 calon jemaah lintas jadwal keberangkatan.

Sorotan

  • Perwakilan korban Hanania Travel meminta aparat menelusuri dugaan pencucian uang setelah perusahaan menerima pelunasan hingga 26 Mei 2026 namun mengaku dananya habis dua hari kemudian.
  • Sekitar 3.000 calon jemaah terdata menjadi korban, terdiri dari 1.500 jemaah kloter Syawal dan 1.400 untuk keberangkatan Juni-Juli, serta calon jemaah Agustus-Desember yang sudah menyetor dana.
  • Kasus ini menimbulkan tekanan terhadap sektor perjalanan ibadah, menyoroti lemahnya pengawasan dana konsumen dan tata kelola biro umrah dan haji di Indonesia.

Dugaan aliran dana dan permintaan penegakan hukum

Seperti diberitakan Kompas.com, Uli Amelia Septriani, perwakilan korban Hanania Travel, meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana setoran calon jemaah yang telah masuk ke perusahaan. Ia menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan dana karena Hanania Travel disebut masih menerima pelunasan dari jemaah, tetapi kemudian menyatakan tidak memiliki dana operasional.

Uli menyampaikan kecurigaan itu dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI. Menurut dia, ada calon jemaah yang melunasi pembayaran pada 26 Mei 2026, namun dua hari kemudian Direktur Utama PT Hanania Tama International Ahmad Syah Farhan mengaku dana perusahaan sudah tidak tersedia.

Ia mengatakan para korban tidak pernah membayangkan dana yang dibayarkan untuk ibadah justru berujung pada dugaan tindak pidana. Karena itu, korban berharap penyidik tidak hanya memproses dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan TPPU dalam perkara tersebut.

Dampak bagi ribuan calon jemaah

Dalam forum yang sama, Uli mengungkapkan jumlah korban yang berhasil didata secara mandiri oleh perkumpulan korban mencapai sekitar 3.000 orang. Rinciannya mencakup sekitar 1.500 jemaah kloter Syawal dan sekitar 1.400 jemaah untuk keberangkatan Juni-Juli.

Ia menambahkan masih ada calon jemaah untuk keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah membayar uang muka atau menabung di Hanania Travel. Selain itu, terdapat pula calon jemaah haji plus yang hingga kini belum memperoleh kepastian atas setoran yang telah mereka bayarkan.

Besarnya jumlah jemaah yang terdampak menandakan tekanan yang lebih luas bagi sektor perjalanan ibadah, khususnya terkait pengawasan dana konsumen dan tata kelola biro umrah dan haji. Korban menegaskan mereka mengharapkan negara hadir untuk membantu pemulihan hak-hak jemaah serta mencegah kasus serupa terulang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan setelah pemulihan aset terpidana korupsi Eddy Tansil baru terealisasi hampir 30 tahun sejak kejahatannya terjadi. Dalam ulasan kami sebelumnya, ditegaskan bahwa pendekatan Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) dinilai penting agar negara lebih cepat menelusuri, menyita, dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang disamarkan lewat praktik pencucian uang. Kerangka ini dipandang relevan untuk memperkuat perlindungan integritas sistem keuangan dan memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.