DPR dorongan percepat RUU perampasan aset usai pemulihan aset Eddy Tansil
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR mendapat sorotan setelah pemulihan aset terpidana korupsi Eddy Tansil berlangsung hampir 30 tahun sejak kejahatannya terjadi. Kasus ini memperkuat desakan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih cepat untuk memulihkan kerugian, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, dan menjaga integritas sistem ekonomi.
Sorotan
- Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil berupa uang Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai Rp 30 miliar kepada Kementerian Keuangan pada 15 Juni 2026.
- Pakar hukum pidana Lucky Raspati menilai lamanya proses pemulihan aset—hingga 30 tahun—menunjukkan perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR dengan pendekatan Non-Conviction Based Confiscation.
- RUU Perampasan Aset dan pendekatan NCBC dianggap krusial untuk pemulihan kerugian negara, pencegahan kejahatan terorganisasi, serta perlindungan integritas sistem keuangan sesuai standar FATF.
Desakan pengesahan dalam pembahasan DPR
Seperti dilaporkan Kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Andalas Lucky Raspati menilai penyerahan aset milik Eddy Tansil menjadi bukti konkret bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak dilakukan. Dalam RDPU Masukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), ia menyatakan kejahatan terjadi sekitar 30 tahun lalu, tetapi perampasan aset baru dilakukan pada tahun ini.Menurut Lucky, lamanya proses tersebut menunjukkan negara belum cukup cepat memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku, karena jika pemulihan maksimal baru tercapai setelah 30 tahun, maka efektivitas pengembalian hasil kejahatan menjadi sangat terbatas.
Lucky menjelaskan RUU Perampasan Aset penting karena membawa pendekatan Non-Conviction Based Confiscation, atau NCBC. Pendekatan itu berfokus pada pemulihan kerugian negara atau korban, pencegahan agar pelaku tidak menikmati keuntungan kejahatan, serta koreksi ekonomi dengan menyingkirkan aset hasil tindak pidana dari sistem ekonomi.
Dampak bagi penegakan hukum dan pemulihan aset
Ia juga mengingatkan pelaku kejahatan terorganisasi selalu memiliki cara untuk mencuci uang agar masuk ke sistem keuangan yang legal. Jika negara tidak memiliki hukum yang responsif, aset-aset tersebut akan semakin sulit dilacak dan disita pada tahap berikutnya.Merujuk pada standar Gugus Tugas Aksi Keuangan, atau FATF, Lucky menyebut penerapan NCBC bertujuan mengejar empat hal utama, yakni pemulihan kerugian, pencegahan kejahatan, perampasan manfaat kejahatan, dan perlindungan integritas publik. Kerangka itu menempatkan perampasan aset bukan hanya sebagai langkah hukum pidana, tetapi juga sebagai instrumen menjaga kesehatan sistem keuangan dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik Eddy Tansil berupa uang Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut dilakukan melalui skema voluntary asset atas nama terpidana Eddy Tansil, sementara Kejaksaan juga memulihkan aset tanah dan bangunan senilai Rp 30 miliar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang lemahnya indikator antikorupsi dan rangkaian kasus korupsi terbaru, kami menyoroti turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi yang mencerminkan tantangan berkelanjutan dalam tata kelola. Artikel tersebut juga mengulas sejumlah perkara yang menyeret pejabat, termasuk pendalaman KPK atas dugaan suap di sektor impor, yang memperkuat sorotan terhadap integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto