KPK sita aset ritel dan rumah terkait kasus korupsi pengadaan Fadia Arafiq
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan kini meluas ke penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Langkah terbaru itu mencakup pemasangan plang sita pada sejumlah properti usaha di Pekalongan serta penyitaan sebuah rumah di Semarang, Jawa Tengah.
Sorotan
- KPK menyita dua minimarket, satu salon, dan satu rumah milik Fadia Arafiq di Semarang terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
- PT Raja Nusantara Berjaya milik keluarga Fadia mendominasi pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan Pemkab Pekalongan pada 2025.
- Transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya mencapai Rp 46 miliar selama 2023-2026, dengan Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
Penyitaan aset dan dasar penindakan
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua unit minimarket dan satu salon yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pada Senin-Selasa juga memasang tanda penyitaan di beberapa titik yang sebelumnya sudah disita, termasuk tiga unit toko ritel waralaba dan salon di Pekalongan, Jawa Tengah.Budi juga mengatakan KPK menyita salah satu rumah milik Fadia yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. KPK mengimbau pihak terkait agar tidak menutup atau merusak plang penyitaan yang sudah dipasang.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK kemudian menahan Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dampak perkara pada tata kelola pengadaan daerah
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia terlibat dalam rangkaian tindakan yang mencakup pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya, keikutsertaan perusahaan itu dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, serta pengarahan kepada bawahan untuk memenangkan perusahaannya. Menurut KPK, keuntungan dari proyek-proyek tersebut kemudian mengalir kembali ke lingkar keluarga.KPK menyebut PT Raja Nusantara Berjaya memperoleh banyak keuntungan seiring besarnya porsi proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sebagian besar pegawai perusahaan itu juga disebut merupakan tim sukses Fadia yang dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Pada 2025, PT Raja Nusantara Berjaya mendominasi pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Pemkab Pekalongan. Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah, sementara pembayaran gaji pegawai outsourcing disebut hanya Rp 22 miliar, dan sisanya antara lain dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp 19 miliar.
Atas perkara itu, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami mengulas penguatan mekanisme non-conviction based confiscation (NCBC) yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk mempercepat pemulihan hasil kejahatan. Artikel itu juga menyoroti cakupan aset yang dapat dirampas negara serta kondisi tertentu—misalnya tersangka meninggal dunia atau melarikan diri—yang membuat NCBC dinilai penting untuk mencegah pelaku tetap menikmati aset ilegal dan memperkuat efek jera.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto