KPK dalami dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian kini berfokus pada aliran penerimaan uang di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Langkah ini memperluas penelusuran KPK setelah penahanan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, dalam perkara yang menyasar proses izin tinggal warga negara asing.
Sorotan
- KPK memeriksa sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan pihak terkait PT 1688 PRIMA untuk menelusuri alur uang dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- KPK menahan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, selama 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026.
- Modus pemerasan melibatkan penghambatan sistematis permohonan izin tinggal WNA, meningkatkan risiko integritas layanan imigrasi di Indonesia.
Pemeriksaan pejabat dan penelusuran mekanisme uang
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk mengonfirmasi barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dan mendalami mekanisme penerimaan uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juni 2026, mengatakan seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami pola penerimaan uang pemerasan khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakarta Barat.Pejabat yang diperiksa antara lain Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, dan Zainul Fikri. KPK juga memeriksa Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, serta Felix Qintara yang disebut terkait dengan operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA.
Dampak kasus terhadap pengawasan layanan imigrasi
KPK sebelumnya menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Menurut Budi Prasetyo, delapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026.Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pelapisan dengan Pasal 12B terkait gratifikasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus yang didalami adalah pejabat imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga permohonan WNA selalu ditolak, kondisi yang menunjukkan risiko serius bagi integritas layanan keimigrasian dan kepastian administrasi bagi pemohon asing di Indonesia.
Persetujuan pagu anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk 2027 yang kami bahas sebelumnya menyoroti kenaikan alokasi menjadi Rp 25,36 triliun dan tambahan dana yang diarahkan untuk memperkuat layanan keimigrasian, pengamanan perbatasan, serta transformasi digital. Dalam ulasan itu, kami juga mencatat fokus belanja pada dukungan pegawai dan operasional, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan sebagai bagian dari penguatan fungsi dan pengawasan internal kementerian.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto