Pemerintah nilai pengaturan lokasi demo di Bundaran HI sesuai prinsip HAM

Pemerintah nilai pengaturan lokasi demo di Bundaran HI sesuai prinsip HAM
Aturan demo dan HAM

Perdebatan soal ruang aksi unjuk rasa di Jakarta berlanjut setelah demonstrasi mahasiswa menuju Bundaran HI tertahan dalam pengamanan aparat pada Juni 2026. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan pemerintah dapat melarang aksi di jalan protokol utama selama tetap menyediakan lokasi alternatif untuk penyampaian pendapat.

Sorotan

  • Pemerintah dinilai dapat mengatur lokasi demonstrasi di Bundaran HI tanpa melanggar HAM asalkan akses di tempat lain dibuka, sesuai prinsip Sirakusa.
  • Aksi mahasiswa dari BEM UI dan kampus lain pada 12 Juni 2026 tertahan di depan Plaza UOB, gagal mencapai Bundaran HI, akibat pengamanan aparat.
  • Pengalihan lokasi demo di pusat bisnis Jakarta menyoroti perlunya kebijakan baru soal tata kelola aksi massa demi keseimbangan ketertiban dan hak berkumpul.

Sikap pemerintah atas pengalihan lokasi aksi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Natalius Pigai menyebut pelarangan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, dapat dilakukan sebagai bentuk pengaturan, bukan pembatasan hak, jika akses demonstrasi di tempat lain tetap dibuka.

Ia mengatakan pemindahan lokasi aksi dari satu titik ke titik lain tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Menurut dia, pengaturan semacam itu masih sejalan dengan prinsip Sirakusa, yaitu pedoman internasional mengenai pembatasan hak-hak sipil dan politik dalam kondisi tertentu.

Pigai menyampaikan pandangan itu kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Rabu, 17 Juni 2026, saat menanggapi polemik larangan demonstrasi di Bundaran HI. Ia menekankan pemerintah berwenang mengatur penggunaan jalan raya protokol utama sambil tetap memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat di lokasi lain.

Dampak bagi demonstrasi mahasiswa di Jakarta

Pernyataan tersebut muncul setelah aksi mahasiswa yang semula direncanakan berlangsung di Bundaran HI pada Jumat, 12 Juni 2026, tidak mencapai titik tujuan. Massa dari BEM UI, Universitas Pancasila, Institut Pertanian Bogor, dan sejumlah kampus lain tertahan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Plaza UOB, akibat pengamanan aparat.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan militerisme di ranah sipil, dan meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.

Kasus ini menyoroti keseimbangan antara pengelolaan ketertiban di kawasan strategis ibu kota dan perlindungan hak berkumpul di ruang publik. Bagi pemerintah, isu tersebut juga membawa implikasi kebijakan terhadap tata kelola aksi massa di koridor bisnis dan lalu lintas utama Jakarta.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan dalam demonstrasi mahasiswa, kami mengulas bagaimana MBG kerap disandingkan dengan tuntutan penurunan harga BBM dan kebutuhan pokok, serta kekhawatiran atas tekanan biaya hidup. Kami juga menyoroti bahwa penyandingan isu tersebut membuat MBG dipersepsikan publik sebagai bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah yang lebih luas, bukan sekadar program tunggal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.