Hanania Group terseret dugaan skema pendanaan silang dalam kasus umrah di Jakarta

Hanania Group terseret dugaan skema pendanaan silang dalam kasus umrah di Jakarta
Skandal pendanaan silang umrah

Dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group berkembang setelah polisi memaparkan pola penggunaan dana jemaah dalam forum DPR pada Kamis, 18 Juni 2026. Temuan awal itu memperlihatkan tekanan keuangan perusahaan sejak 2023 dan memperluas sorotan pada potensi korban serta kerugian yang masih bertambah.

Sorotan

  • Hanania Group diduga menjalankan skema gali lubang tutup lubang dengan memakai dana pendaftaran jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya sejak 2023.
  • Ada 1.479 jemaah gagal berangkat umrah dan estimasi total korban dapat mendekati 3.000 orang, dengan kerugian sementara Rp 95,22 miliar.
  • Direktur Utama PT Hasanah Tama International Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan umrah dan dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pemaparan dugaan skema dan aliran dana

Seperti diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR bahwa PT Hasanah Tama International, atau Hanania Group, diduga memakai skema gali lubang tutup lubang untuk menjaga operasional dan memberangkatkan calon jemaah umrah.

Menurut Iman, masalah keuangan mulai muncul pada 2023 ketika perusahaan mengalami kendala pembayaran tiket, hotel, dan mutawif. Dalam pola itu, dana dari calon jemaah yang baru mendaftar digunakan untuk memberangkatkan kelompok yang lebih dulu dijadwalkan berangkat.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut disebut dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan, gaji karyawan, promosi, dan kewajiban lain di luar keberangkatan jemaah.

Dampak kasus terhadap jemaah dan proses penyidikan

Polisi saat ini mencatat 1.479 jemaah yang telah dijadwalkan berangkat tetapi gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Jumlah korban dinilai masih berpotensi naik karena posko pengaduan telah dibuka, dengan estimasi total korban dapat mendekati 3.000 orang.

Dari perhitungan sementara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 95,22 miliar. Angka tersebut masih bersifat awal seiring penyidik terus mengumpulkan laporan dan menelusuri aliran dana.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama International Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan umrah. Penyidikan juga berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Hanania Group sebelumnya kami bahas saat penyidikan diperluas ke penelusuran aliran dana untuk mengungkap penggunaan uang jemaah dan memaksimalkan pemulihan kerugian. Dalam perkembangan itu, polisi berkoordinasi dengan PPATK serta memblokir sejumlah rekening terkait, di tengah estimasi kerugian sekitar Rp 95,22 miliar dan jumlah korban yang terus bertambah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.