DPR bahas revisi UU koperasi dengan 118 perubahan dan 3 pasal peralihan

DPR bahas revisi UU koperasi dengan 118 perubahan dan 3 pasal peralihan
118 perubahan UU Koperasi

Pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian memasuki tahap rapat kerja perdana di Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026. Rancangan perubahan ini mencakup 118 angka perubahan dan tiga pasal peralihan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait kerangka hukum koperasi.

Sorotan

  • DPR membahas revisi UU Koperasi dengan 118 perubahan dan tiga pasal peralihan sesuai rapat Komisi VI pada 17 Juni 2026.
  • Revisi UU Koperasi mencakup redefinisi koperasi, perangkat organisasi, pengaturan usaha sektor riil, jasa keuangan, KSP syariah, hingga mekanisme restrukturisasi koperasi.
  • Rancangan revisi memperluas peran pemerintah dalam pembinaan koperasi melalui literasi, pendidikan, dukungan pembiayaan, serta menambah aturan sanksi administratif dan pidana.

Cakupan perubahan dan dasar revisi

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo menyampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terdiri atas 118 angka perubahan dan tiga pasal peralihan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat yang disiarkan melalui kanal Youtube TVR Parlemen pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan revisi UU Perkoperasian dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Sebelum pembahasan revisi UU 25/1992 ini, sejumlah pengaturan mengenai koperasi termuat dalam UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau P2SK.

Secara garis besar, revisi itu memuat 10 poin perubahan. Poin-poin tersebut meliputi definisi koperasi, asas dan tujuan koperasi, keanggotaan, serta perangkat organisasi yang baik, termasuk rapat anggota, pengurus, pengawas, tata kelola jenjang tunggal, dan Dewan Pengawas Syariah.

Perubahan juga mencakup modal, utang, dan dana kemitraan, serta pengaturan usaha koperasi di sektor riil, koperasi sekunder, koperasi syariah, koperasi sektor jasa keuangan, usaha simpan pinjam, KSP syariah, unit simpan pinjam syariah, pembiayaan syariah, hingga perizinan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, rancangan revisi mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk kepailitan, pembubaran, dan penyelesaiannya.

Dampak bagi tata kelola dan ekonomi kerakyatan

Ruang lingkup revisi juga mencakup ekosistem koperasi serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan, termasuk literasi, pendidikan, dan dukungan kepada koperasi simpan pinjam dana bergulir. Pada bagian akhir, rancangan aturan memasukkan ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan pidana.

Menurut Eko, Komisi VI DPR berharap koperasi makin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional. Harapan itu diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat secara lebih luas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi UU Perkoperasian untuk penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, kami membahas dorongan pemerintah dan DPR untuk memperbarui payung hukum demi memperkuat kelembagaan, modernisasi, dan ekosistem koperasi. Kami juga mengulas cakupan 118 perubahan dan tiga pasal peralihan yang merangkum 10 pokok utama—mulai dari definisi, tata kelola, perizinan dan pengawasan, hingga restrukturisasi—dengan target memperluas akses pembiayaan serta memperkuat ekonomi kerakyatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.