KPU kaji e-voting untuk pemilih luar negeri pada Pemilu 2029

KPU kaji e-voting untuk pemilih luar negeri pada Pemilu 2029
E-voting luar negeri 2029

KPU RI sedang mengkaji penggunaan teknologi informasi yang lebih luas untuk mendukung tahapan pemilu mendatang, termasuk opsi e-voting bagi warga negara Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Wacana itu masih bergantung pada perubahan Undang-Undang Pemilu dan belum masuk dalam anggaran pengembangan sistem informasi yang saat ini diusulkan.

Sorotan

  • KPU RI mengkaji pengembangan e-voting khusus untuk pemilih luar negeri pada Pemilu 2029, menunggu persetujuan Undang-Undang Pemilu.
  • Usulan anggaran KPU untuk digitalisasi tahapan Pemilu 2027–2029 belum mencakup kebutuhan pembangunan aplikasi e-voting luar negeri.
  • Evaluasi pelaksanaan pemilu luar negeri, termasuk masalah pemungutan ulang di Kuala Lumpur 2024, mendorong gagasan perbaikan mekanisme pemilu.

Rencana digitalisasi tahapan pemilu

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), bahwa pengembangan sistem e-voting menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji lembaganya.

Ia menjelaskan KPU mengusulkan pengembangan sistem informasi untuk mendukung tahapan Pemilu 2027 dan Pemilu 2029 melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurut dia, pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi hal yang semakin tidak bisa dihindari, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu penyesuaian regulasi, khususnya persetujuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Afif menegaskan wacana e-voting yang dibahas saat ini secara khusus diarahkan untuk pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Namun, penerapan skema tersebut tetap berada pada tahap pengembangan gagasan dan hanya dapat berjalan jika pembentuk undang-undang menyetujui penggunaan e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri.

Implikasi anggaran dan evaluasi pemilu luar negeri

Dalam paparannya, Afif juga menyatakan anggaran pengembangan sistem informasi yang diusulkan KPU belum mencakup pembangunan maupun penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri. Karena itu, bila rencana tersebut disetujui, KPU masih memerlukan pembiayaan pengembangan tersendiri.

Ia mengatakan gagasan itu muncul dari evaluasi pelaksanaan pemilu di luar negeri, termasuk pengalaman pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Menurut KPU, refleksi atas kendala tersebut mendorong kebutuhan perbaikan mekanisme agar pelaksanaan pemilu bagi pemilih luar negeri dapat berjalan lebih baik pada periode berikutnya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dimulainya tahapan awal Pemilu 2029 pada 2027, kami mengulas rencana KPU menyiapkan enam kegiatan utama beserta pagu indikatif total Rp1,428 triliun. Uraian tersebut menekankan bahwa penjadwalan lebih awal memberi ruang bagi persiapan regulasi, kelembagaan, dan pembaruan data pemilih, sekaligus menjadi sinyal kebutuhan dana kepada DPR dan pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.