Komisi IX DPR gelar rapat anggaran tertutup dengan pimpinan baru BGN di Jakarta
Pertemuan awal antara Komisi IX DPR RI dan pimpinan baru Badan Gizi Nasional berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. Agenda ini menjadi forum pertama bagi Kepala BGN Nanik S Deyang untuk membahas isu anggaran di tengah pergantian kepemimpinan lembaga tersebut.
Sorotan
- Komisi IX DPR RI menggelar rapat perdana tertutup dengan pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada 1 Juli 2024 membahas agenda anggaran.
- Presiden Prabowo Subianto meresmikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan menunjuk dua wakil baru menggantikan pejabat sebelumnya yang terkena kasus korupsi.
- Mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, berstatus tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis dan ditahan sesuai pasal 603-604 KUHP.
Rapat perdana dan agenda pembahasan anggaran
Seperti dilaporkan Kompas.com, rapat perdana Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Gizi Nasional yang baru digelar di Ruang Rapat Komisi IX DPR dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Nanik S Deyang tiba di Kompleks Parlemen, Jakarta, sekitar pukul 13.51 WIB sebelum memasuki ruang rapat bersama jajaran BGN lainnya.Setelah rapat dimulai, pimpinan sidang menanyakan status forum kepada para anggota dan kemudian menyatakan rapat tertutup untuk umum. Pertemuan ini direncanakan membahas anggaran, sehingga pembahasan antara DPR dan BGN berlangsung tanpa akses terbuka bagi publik.
Pergantian kepemimpinan dan konteks hukum di BGN
Rapat ini berlangsung setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18/M tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala BGN serta pemberhentian Wakil Kepala BPKP.Selain Nanik, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Sebelum pelantikan, ketiganya lebih dahulu ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung yang terjerat kasus korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Dadan, Sony, dan Lodewyk saat ini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tengah dalam masa penahanan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), kami menyoroti perluasan pemeriksaan Kejaksaan Agung dan BPKP ke seluruh belanja dan pengadaan lembaga, bukan hanya proyek yang sudah terindikasi bermasalah. Artikel itu mengulas temuan dugaan mark up pada pengadaan motor listrik serta sejumlah barang lain, sekaligus menekankan risiko gangguan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dan pengawasan di tengah lonjakan anggaran.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto