Pemerintah dorong revisi UU Perkoperasian untuk pengembangan Kopdes Merah Putih
Pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian agar menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Agenda ini dibahas bersama Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026, ketika pembaruan aturan dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan, usaha, dan modernisasi koperasi.
Sorotan
- Pemerintah dan DPR mengajukan revisi UU Perkoperasian dengan 118 perubahan dan tiga pasal peralihan demi memperkuat koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
- Perubahan UU mencakup 10 pokok utama antara lain definisi, keanggotaan, tata kelola, perizinan, pengawasan, restrukturisasi, koperasi syariah, dan dukungan pendanaan bergulir.
- Revisi regulasi bertujuan memperluas akses pembiayaan dan usaha produktif koperasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan daya saing ekonomi kerakyatan.
Target regulasi untuk penguatan koperasi desa
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR bahwa perubahan undang-undang perlu menjadi wahana pengarusutamaan koperasi dalam tatanan ekonomi, sosial, dan budaya, terutama terkait pertumbuhan dan pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.Menurut Ferry, revisi UU Perkoperasian juga diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk tumbuh dengan tetap berpegang pada jati diri koperasi. Ia menilai pembaruan aturan harus memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi melalui pengembangan ekosistem yang mendukung pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan.
Pemerintah juga menempatkan revisi ini sebagai instrumen modernisasi koperasi Indonesia sekaligus perlindungan bagi koperasi dan anggotanya. Selain aspek usaha, perubahan aturan diharapkan menjadi momentum revitalisasi pemahaman publik agar citra koperasi kembali lebih positif dalam perekonomian nasional.
Cakupan perubahan dan dampak bagi sektor koperasi
Revisi UU Perkoperasian merupakan usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi VI DPR bersama mitra kerja terkait. Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo menyatakan rancangan revisi memuat 118 perubahan dan tiga pasal peralihan.Materi perubahan mencakup 10 pokok utama, mulai dari definisi, asas, tujuan, dan keanggotaan koperasi, hingga perangkat organisasi seperti rapat anggota, pengurus, pengawas, tata kelola jenjang tunggal, dan Dewan Pengawas Syariah. Rancangan itu juga mengatur modal, utang, dana kemitraan, usaha koperasi di sektor riil, koperasi sekunder, koperasi syariah, koperasi jasa keuangan, usaha simpan pinjam, perizinan, serta pengawasan.
Selain itu, pembahasan mencakup restrukturisasi koperasi, termasuk kepailitan, pembubaran, dan penyelesaiannya, penguatan ekosistem koperasi, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan melalui literasi, pendidikan, dan dukungan pendanaan bergulir. DPR menyatakan revisi ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan dan kegiatan usaha produktif, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, kami mengulas komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelaksanaan program di tengah sorotan publik. Kami juga menyoroti dorongan audit dan evaluasi menyeluruh, termasuk tekanan demonstrasi mahasiswa, yang menempatkan perbaikan program dalam konteks menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto