Kejagung sita aset kendaraan tersangka dalam kasus korupsi program MBG

Kejagung sita aset kendaraan tersangka dalam kasus korupsi program MBG
Kejagung sita aset MBG

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 memasuki tahap penelusuran aset para tersangka di Jakarta. Dalam langkah terbaru, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard milik Asep Yusuf Somantri, orang yang disebut dekat dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya.

Sorotan

  • Penyidik Kejagung menyita mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri pada 18 Juni 2026 sebagai bagian penelusuran aset korupsi program MBG.
  • Penyidik mendalami aliran uang tunai yang diduga diberikan Glory Harimas Sihombing kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait jual beli titik SPPG.
  • Dugaan mark up ditemukan pada pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.

Penyitaan aset dan perkembangan penyidikan

Seperti diberitakan KOMPAS.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menyita mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri pada Kamis malam, 18 Juni 2026, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menyatakan kendaraan itu baru ditemukan dan disita sekitar sepekan setelah AYS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Syarief mengatakan proses penyitaan aset masih berjalan dan penyidik terus menelusuri harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi program MBG. Penelusuran itu tidak hanya mencakup barang bergerak, tetapi juga aset lain yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan uang tunai yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Uang itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi, atau SPPG.

Dampak kasus bagi tata kelola program gizi

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam konstruksi perkara, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga sejumlah SPPG justru ditunjuk karena kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, sementara sebagian yayasan mitra disebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan barang pendukung program, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Temuan ini memperluas risiko perkara terhadap tata kelola pengadaan di sektor layanan gizi publik dan dapat menambah fokus penyidik pada pemulihan aset negara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang status penanganan dugaan korupsi tata kelola program MBG, dibahas klarifikasi bahwa penyelidikan tidak ditutup secara administratif meski aktivitas penyelidikan aktif sempat dihentikan sementara karena Kejaksaan Agung sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga menyoroti bahwa pemantauan kasus tetap berjalan dan ada pembagian peran antarlembaga, seiring rangkaian upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.