BNI pastikan pengembalian penuh dana Paroki Aek Nabara Rp 28 miliar
Pertemuan di Gedung DPR Jakarta memperjelas penyelesaian sengketa dana umat Paroki Aek Nabara Sumatera Utara yang sebelumnya tidak dapat dicairkan. BNI dan perwakilan paroki menyatakan dana sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan penuh, menandai akhir dari kasus yang berawal dari dugaan deposito fiktif.
Sorotan
- BNI berkomitmen mengembalikan penuh dana Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar terkait kasus penggelapan deposito fiktif.
- Skandal bermula sejak 2019 ketika oknum kepala kantor kas BNI menawarkan deposito bunga 8 persen, jauh di atas rata-rata pasar.
- Penyelesaian kasus dan pengembalian dana dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan nasabah lembaga keagamaan serta menyoroti risiko tata kelola di perbankan.
Penyelesaian kasus dan komitmen pengembalian
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan terkait kasus penggelapan dana umat. Seusai pertemuan itu, BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan persoalan telah selesai dan dana umat akan dikembalikan secara penuh.Suster Natalia menyampaikan terima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, dan Dasco atas perhatian terhadap persoalan yang dihadapi umat Paroki Aek Nabara. Ia juga berharap seluruh proses hingga pengembalian dana berjalan lancar dan menyebut umat segera menerima kabar baik terkait hak mereka.
Awal perkara dan dampaknya bagi sektor perbankan
Kasus ini bermula pada 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito. Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito, namun kemudian diketahui bahwa deposito tersebut bersifat fiktif.Perkara terungkap saat Suster Natalia mengajukan pencairan dana pada Desember 2025, tetapi dana itu tidak dapat dicairkan hingga Februari 2026. Setelah itu, BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sementara Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum kembali dan menyerahkan diri, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
Penyelesaian pengembalian dana penuh menjadi langkah penting bagi pemulihan kepercayaan nasabah, khususnya lembaga keagamaan dan koperasi yang menempatkan dana di perbankan. Kasus ini juga menyoroti risiko tata kelola dan pengawasan internal dalam penawaran produk simpanan oleh pejabat bank di tingkat daerah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang desakan penuntasan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik di Aek Nabara, kami mengulas dorongan politik agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama dan dibarengi pemulihan kerugian korban melalui pelacakan serta penyitaan aset. Kami juga menyoroti pentingnya audit internal perbankan dan peran OJK untuk terus memantau proses pengembalian dana nasabah hingga tuntas, seiring komitmen BNI untuk mengembalikan dana tersebut.
- Forex
- Crypto