OJK bantah arus keluar dana bank asing, sebut remitansi dividen tetap normal di Indonesia

OJK bantah arus keluar dana bank asing, sebut remitansi dividen tetap normal di Indonesia
OJK bantah dana keluar

Di tengah sorotan terhadap aliran modal perbankan, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pengiriman dana oleh bank asing dari Indonesia merupakan bagian dari mekanisme pembagian dividen yang lazim. Regulator menyatakan aktivitas itu tetap berada dalam pengawasan dan tidak dapat diartikan sebagai aksi hengkangnya bank asing dari pasar domestik.

Sorotan

  • OJK menegaskan arus keluar dana oleh bank asing hanya berupa remitansi dividen yang sesuai praktik bisnis dan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.
  • Bloomberg melaporkan Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc. menarik dana sekitar Rp 11,5 triliun dari Indonesia dalam dua tahun terakhir.
  • PT Bank HSBC Indonesia membagikan dividen tunai sekitar Rp 2,95 triliun sepanjang 2025, terdiri dari Rp 1,32 triliun dividen reguler dan Rp 1,64 triliun dividen khusus.

Penjelasan regulator atas remitansi dividen

Sesuai laporan Kontan, OJK menyampaikan bahwa kabar mengenai bank-bank asing yang disebut menarik dana dalam jumlah besar dari Indonesia dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan konteks bisnis yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia memang berhak mengirimkan keuntungan atau dividen kepada pemegang saham di negara asalnya. Menurut dia, praktik tersebut merupakan aktivitas bisnis yang wajar dan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dian menjelaskan pengiriman dividen ke luar negeri juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Selama transaksi dilakukan sesuai aturan, OJK menilai tidak ada pelanggaran, baik dari sisi jumlah, waktu pelaksanaan, maupun tahapannya karena seluruh proses berada dalam pengawasan regulator.

Ia menambahkan remitansi dividen oleh investor asing bukan fenomena baru, mengingat sejumlah bank asing telah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun. Karena itu, aktivitas tersebut menurut OJK tidak bisa ditafsirkan sebagai penarikan diri dari Indonesia, melainkan bagian dari mekanisme investasi yang normal.

Dampak bagi industri perbankan dan komitmen bank asing

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc. telah menarik dana sekitar Rp 11,5 triliun dari Indonesia dalam dua tahun terakhir. Nilai itu disebut melampaui akumulasi laba yang dibukukan ketiga bank tersebut pada periode yang sama.

Sepanjang 2025, PT Bank HSBC Indonesia membagikan dividen tunai sekitar Rp 2,95 triliun, yang terdiri atas dividen reguler Rp 1,32 triliun dan dividen khusus Rp 1,64 triliun. Berdasarkan laporan tahunan perseroan, dividen khusus berasal dari saldo laba ditahan, sementara dividen reguler menggunakan laba tahun buku 2024 yang telah disetujui pemegang saham.

HSBC Indonesia menegaskan pembagian dividen merupakan bagian dari dinamika bisnis yang normal dan menyatakan tetap berkomitmen mengembangkan usaha di Indonesia. Presiden Direktur Citibank N.A. Indonesia Batara Sianturi juga menyebut remitansi dividen sebagai aktivitas rutin pada musim pembagian dividen, yang umumnya berlangsung setelah audit laporan keuangan selesai dan memasuki periode April hingga Juni.

Laporan tahunan Standard Chartered Indonesia dan Citibank N.A. Indonesia juga menunjukkan kedua bank tetap membagikan dividen kepada kantor pusat sepanjang 2025, namun masih mencatat kenaikan saldo laba yang belum diremitansikan. Standard Chartered, misalnya, mentransfer laba Rp 388 miliar, sementara saldo laba yang belum diremitansikan meningkat menjadi Rp 967,6 miliar dari Rp 442,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang evaluasi OJK atas revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026, kami mengulas bahwa regulator masih menelaah usulan dari sekitar 105 bank melalui prudential meeting agar target tetap realistis dan sesuai prinsip kehati-hatian. Kami juga menyoroti kinerja industri per Mei 2026, saat kredit tumbuh 11,51% yoy dan OJK menilai ruang ekspansi masih terbuka, termasuk dari undisbursed loan yang besar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.