OJK soroti kendala modal dan pengawasan industri penjaminan di Indonesia
Industri penjaminan di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural ketika otoritas berupaya memperluas akses penjaminan bagi pelaku UMKM dan memperkuat ketahanan sektor ini. Tantangan tersebut muncul di tengah pertumbuhan aset perusahaan penjaminan hingga Februari 2026, sementara imbal jasa penjaminan dan nilai klaim justru tercatat menurun secara tahunan.
Sorotan
- OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp47,52 triliun per Februari 2026, naik 1,99% year-on-year, namun imbal jasa turun 6,59% menjadi Rp1,31 triliun.
- Nilai klaim industri penjaminan per Februari 2026 turun 31,09% year-on-year menjadi Rp1,01 triliun, menandakan penurunan pada aktivitas klaim.
- OJK menyoroti kendala modal, keterbatasan reasuransi domestik, transisi pengawasan berbasis risiko, dan kekurangan SDM ahli sebagai hambatan perluasan akses UMKM.
Tantangan modal, reasuransi, dan pengawasan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan membeberkan sejumlah kendala utama dalam pengembangan industri penjaminan, mulai dari keterbatasan kapasitas permodalan hingga jangkauan operasional yang belum merata di daerah yang belum memiliki lembaga penjamin. Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan kondisi itu membatasi akses penjaminan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Asep mengatakan OJK sebenarnya sudah mengatur besaran modal, namun masih ada beberapa perusahaan penjaminan yang terus berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Ia juga menyoroti ekosistem penjaminan ulang yang masih sempit karena saat ini hanya ada satu perusahaan penjaminan ulang swasta, sehingga kapasitas penjaminan ulang di dalam negeri masih terbatas.
Selain itu, OJK menilai literasi dan edukasi terkait penjaminan masih rendah, sehingga program sosialisasi perlu diperkuat secara berkelanjutan. Di sisi pengawasan, Asep menjelaskan pengaturan pengawasan lembaga penjaminan berbasis risiko telah diterbitkan pada Desember 2025, namun saat ini masih berada dalam masa transisi menuju sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
OJK juga mencatat masih ada keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian khusus, termasuk di bidang underwriting, manajemen risiko, aktuaria, dan analitik data pada sejumlah perusahaan penjaminan.
Kinerja industri dan implikasi bagi akses UMKM
Berdasarkan data terbaru OJK, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp47,52 triliun per Februari 2026, naik 1,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, nilai imbal jasa penjaminan tercatat Rp1,31 triliun pada periode yang sama, turun 6,59% secara tahunan.Sementara itu, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 31,09% secara tahunan. Pergerakan ini menunjukkan sektor penjaminan masih bertumbuh dari sisi aset, tetapi menghadapi tekanan pada aktivitas bisnis inti dan membutuhkan penguatan kapasitas agar dapat menopang pembiayaan serta perluasan akses penjaminan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang paket regulasi OJK untuk memperkuat industri penjaminan, kami mengulas penerbitan POJK 10 dan 11 Tahun 2025 yang menekankan peningkatan modal, perluasan wilayah usaha Jamkrida, serta prioritas penjaminan bagi UMKM. Aturan tersebut juga mengatur ketentuan risk sharing, batas biaya akuisisi, akses SLIK untuk mendukung akseptasi penjaminan, dan penguatan SDM sebagai landasan perbaikan tata kelola serta kapasitas industri.
Berita Porsche Holding Terbaru
- Forex
- Crypto