OJK perkuat industri penjaminan lewat rangkaian regulasi perizinan, usaha, dan SDM
Otoritas Jasa Keuangan terus memperluas kerangka aturan untuk memperkuat industri penjaminan seiring pelaksanaan mandat UU P2SK dan kebutuhan pengembangan sektor. Paket regulasi itu mencakup perizinan, spin off unit usaha syariah, pengaturan usaha, akses informasi kredit, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK 10 dan 11 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan modal disetor, perluasan usaha Jamkrida, dan penetapan prioritas penjaminan UMKM mulai 6 November 2025.
- OJK mewajibkan risk sharing minimal 25% untuk penjaminan kredit dan maksimal biaya akuisisi 10% dari imbal jasa, serta menghapus batas gearing ratio bagi kegiatan produktif.
- Per Februari 2026, aset industri penjaminan tumbuh 1,99% ke Rp 47,52 triliun, imbal jasa turun 6,59% ke Rp 1,31 triliun, dan klaim turun 31,09% ke Rp 1,01 triliun.
Ketentuan baru untuk modal, usaha, dan akses data
KONTAN melaporkan, Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan regulasi yang telah diterbitkan antara lain POJK 10 Tahun 2025 mengenai Perizinan dan Kelembagaan, yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Aturan itu secara umum mengatur peningkatan modal disetor bagi izin usaha baru serta perluasan wilayah operasional bagi Perusahaan Penjaminan Daerah atau Jamkrida di daerah yang belum memiliki lembaga penjaminan atau mengalami pemekaran wilayah.
OJK juga telah menerbitkan POJK 10 Tahun 2023 mengenai Spin Off Unit Usaha Syariah Penjaminan, yang diundangkan dan berlaku pada 11 Juli 2023. Kewajiban spin off UUS Penjaminan maksimal dilakukan pada 31 Desember 2031 atau ketika telah memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, POJK 11 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Usaha diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025. Dalam ketentuan itu, OJK menetapkan prioritas penjaminan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekuitas bagi perusahaan penjaminan existing, serta risk sharing dengan kreditur minimal 25% dari nilai outstanding penjaminan kredit dan minimal 10% untuk transaksi dagang.
Aturan tersebut juga memuat batas maksimum biaya akuisisi sebesar 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan dan penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif. Untuk penguatan sistem pendukung, OJK telah menerbitkan POJK 11 Tahun 2024 mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan yang berlaku pada 31 Juli 2025, sehingga lembaga penjamin yang menyelenggarakan penjaminan kredit dan suretyship dapat mengakses SLIK untuk mendukung proses akseptasi penjaminan.
Dampak bagi kapasitas industri penjaminan
Penguatan regulasi juga mencakup kualitas sumber daya manusia melalui POJK 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang berlaku pada 23 Juni 2025. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan menyediakan dana pengembangan SDM sebesar 3,5% dari total realisasi beban pegawai tahun sebelumnya.Dari sisi kinerja, OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026, tumbuh 1,99% secara tahunan. Namun, nilai imbal jasa penjaminan tercatat Rp 1,31 triliun per Februari 2026, turun 6,59% secara tahunan, sementara nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun, turun 31,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rangkaian aturan baru ini menjadi landasan bagi industri untuk memperkuat permodalan, memperluas jangkauan usaha, dan meningkatkan kualitas manajemen risiko. Fokus pada UMKM, akses data kredit, serta kewajiban risk sharing juga menunjukkan arah kebijakan OJK untuk mendorong pertumbuhan yang lebih sehat di sektor penjaminan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kolaborasi BTN dan Indosat untuk layanan keuangan digital, kami mengulas penandatanganan nota kesepahaman untuk mengintegrasikan jaringan telekomunikasi dan layanan perbankan dalam satu ekosistem. Langkah ini diarahkan untuk memperluas titik akses layanan keuangan formal—termasuk pembiayaan—serta mempercepat inklusi keuangan nasional melalui distribusi berbasis digital.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto