DPR dorong penguatan perlindungan buruh dari PHK hingga outsourcing pada May Day 2026
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026, isu perlindungan tenaga kerja kembali mengemuka seiring tuntutan buruh atas kepastian kerja dan kesejahteraan. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai negara harus memperkuat jaminan bagi pekerja, dari antisipasi PHK hingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital.
Sorotan
- Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat perlindungan buruh dengan penataan ulang sistem outsourcing dan antisipasi PHK, terutama melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
- Kelompok buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja sektor industri nasional berpotensi terkena PHK dalam waktu dekat akibat konflik geopolitik global, mengancam target penciptaan 19 juta lapangan kerja lima tahun.
- Pemerintah didorong memperkuat jaring pengaman sosial dan perlindungan bagi pekerja transportasi digital, guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah ancaman PHK massal.
Agenda perlindungan buruh dan respons kebijakan
KOMPAS.com melaporkan, Puan Maharani menyampaikan dalam rilis pers yang diterima pada Jumat, 1 Mei 2026, bahwa May Day menjadi momentum untuk memastikan pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan nyata dari negara. Dalam peringatan tahun ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, antisipasi potensi PHK, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, serta penurunan potongan tarif ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.
Puan berharap peringatan Hari Buruh berlangsung aman dan damai, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar memperkuat perlindungan pekerja. Menurut dia, penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK, dan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah perubahan ekonomi.
Ia juga menyambut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang antara lain membatasi jenis pekerjaan dalam sistem outsourcing. Menurut Puan, penataan aturan itu perlu memastikan fleksibilitas kerja tidak berubah menjadi kerentanan bagi pekerja terhadap kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Dampak bagi industri nasional dan daya beli
Puan menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor industri nasional akibat konflik geopolitik global. Kelompok buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat, kondisi yang menurut dia dapat menghambat target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun bila fondasi industri tidak diperkuat.Ia menilai perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional. Karena itu, ia juga mendorong penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK mengingat ancaman kehilangan pekerjaan dapat menekan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Terkait rencana pembentukan Satgas PHK, Puan menilai langkah itu penting bila mampu membaca sektor-sektor yang mulai mengalami tekanan tenaga kerja sejak dini. Ia menambahkan, perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi daring juga menjadi hal penting karena sektor tersebut kini menopang ekonomi banyak keluarga.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembatasan outsourcing lewat Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami mengulas aturan baru yang hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan masuk skema alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Kami juga menyoroti kewajiban perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya, serta penegasan kewajiban pemenuhan hak-hak normatif pekerja untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto