Indonesia hadapi risiko hyper regulation, Arief Hidayat soroti beban tata kelola hukum
Perdebatan tentang kualitas tata kelola hukum di Indonesia kembali mengemuka ketika banyaknya aturan dinilai justru memicu persoalan baru dalam pelaksanaan kebijakan. Arief Hidayat menyatakan kondisi ini mencerminkan hyper regulation yang berdampak pada isi regulasi, penegakan hukum, pemahaman publik, hingga penggunaan anggaran negara.
Sorotan
- Arief Hidayat menyoroti fenomena hyper regulation di Indonesia yang menyebabkan materi peraturan tidak tepat dan sering tak berdasar nilai hukum fundamental.
- Over regulation dinilai menimbulkan pemborosan anggaran negara karena pembuatan regulasi cenderung berorientasi proyek meski urgensinya tidak jelas.
- Proliferasi peraturan tanpa sosialisasi optimal meningkatkan risiko ketidakpatuhan publik dan mendorong perlunya reformasi legislasi serta efisiensi fiskal.
Dampak kelebihan regulasi terhadap sistem hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, pandangan itu disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai profesor emeritus bidang hukum tata negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Ia menilai terlalu banyak kepentingan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memunculkan kondisi yang ia sebut sebagai hyper regulation atau over regulation.Arief memaparkan sedikitnya lima persoalan yang timbul dari kondisi tersebut. Pertama, materi muatan regulasi belum tentu tepat, karena ada substansi yang menurutnya sebenarnya tidak semestinya diatur melalui undang-undang. Kedua, penyusunan aturan dinilai kerap tidak dilandasi nilai-nilai luhur dan nilai dasar hukum seperti keadilan, itikad baik, kejujuran, dan kebenaran.
Ia juga menyoroti masalah efektivitas penegakan hukum yang sering tidak menjadi perhatian dalam proses penyusunan aturan. Menurutnya, ada anggapan bahwa penetapan aturan otomatis menyelesaikan masalah, padahal lembaga dan budaya hukum untuk memastikan pelaksanaannya justru tidak dipikirkan secara memadai.
Implikasi bagi anggaran dan kepatuhan publik
Selain aspek substansi dan penegakan, Arief menilai banyaknya peraturan membuat masyarakat tidak memahami keseluruhan aturan yang berlaku, terutama ketika sosialisasi tidak berjalan optimal. Kondisi itu, menurut dia, meningkatkan potensi pembangkangan terhadap peraturan karena faktor ketidaktahuan.Ia juga menyebut over regulation sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Dalam pandangannya, penyusunan peraturan kerap berorientasi proyek dan berujung pada besarnya anggaran yang harus dikeluarkan, meski urgensi keberadaan aturan tersebut belum tentu jelas.
Atas dasar itu, Arief menilai diperlukan pemaknaan kembali atas doktrin negara hukum yang berlaku saat ini. Sorotan tersebut menambah tekanan bagi pembuat kebijakan untuk menata ulang proses legislasi agar lebih selektif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan penegakan hukum serta efisiensi fiskal.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang keterlambatan publikasi APBN KiTa, kami membahas bagaimana penundaan konferensi pers dan rilis data fiskal memicu kekhawatiran soal konsistensi keterbukaan pemerintah. Kami juga menyoroti bahwa akses informasi yang tidak tepat waktu dapat menggerus kepercayaan publik dan investor, meningkatkan spekulasi pasar, serta berisiko menekan kredibilitas kebijakan dan stabilitas ekonomi.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto