OJK berlakukan izin usaha PT Jaya Sakti Ins Broker usai perubahan nama
Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha pialang asuransi bagi PT Jaya Sakti Ins Broker setelah perubahan nama perusahaan disahkan pada Mei 2026. Keputusan ini menandai berlakunya identitas baru perseroan yang sebelumnya bernama PT Jaya Proteksindo Sakti dalam kegiatan usahanya di industri perasuransian.
Sorotan
- OJK menerbitkan izin usaha kepada PT Jaya Sakti Ins Broker melalui Surat Keputusan nomor KEP-222/PD.02/2026 per 7 Mei 2026 pasca perubahan nama.
- Perubahan nama dari PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Sakti Ins Broker efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Jaya Sakti Ins Broker kini wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan mematuhi seluruh peraturan perundangan sesuai ketentuan OJK.
Keputusan izin dan perubahan nama
Sebagaimana dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-222/PD.02/2026 per 7 Mei 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Sakti Ins Broker.Dalam pengumuman itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana menyatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Kewajiban usaha dan profil perusahaan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Jaya Sakti Ins Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Jaya Sakti Ins Broker, yang dahulu bernama PT Jaya Proteksindo Sakti, resmi berdiri pada 2001. Perusahaan ini beralamat di Kramat Center Blok A4, Jalan Kramat Raya Nomor 7-9, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang ketahanan asuransi properti di Indonesia pada kuartal I-2026, kami menyoroti bahwa pertumbuhan premi masih positif meski lebih moderat karena investor cenderung wait-and-see di tengah volatilitas ekonomi. Kami juga mencatat portofolio tetap ditopang perpanjangan polis aset yang sudah beroperasi, sementara industri memperkuat underwriting, disiplin penilaian risiko, serta dukungan reasuransi untuk menjaga profitabilitas.
- Forex
- Crypto