OJK sebut penundaan IPO di BEI berlanjut, pipeline emiten 2026 tetap terjaga
Sejumlah calon emiten memilih menunda penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia di tengah proses persiapan menuju pasar modal pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum ada perusahaan yang membatalkan rencana IPO dari daftar pipeline, sementara seleksi persetujuan efektif tetap menekankan aspek integritas.
Sorotan
- OJK mencatat sejumlah perusahaan menunda IPO di BEI namun tidak ada pembatalan pipeline, dengan proses persetujuan efektif masih berlangsung.
- Pipeline perusahaan yang bersiap IPO untuk 2026 tetap terjaga meskipun OJK semakin selektif dalam penerbitan persetujuan efektif sebagai bagian dari transformasi pasar modal.
- Ketentuan baru OJK menaikkan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, sehingga meningkatkan persyaratan tata kelola sekaligus memengaruhi struktur dan waktu IPO.
Penundaan IPO dan proses persetujuan efektif
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengakui ada sejumlah perusahaan yang secara sadar menunda proses IPO mereka, tetapi belum ada pengajuan pembatalan dari perusahaan yang sudah masuk pipeline Bursa Efek Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penundaan itu tidak semata-mata dipengaruhi sentimen dari penilaian indeks provider global terhadap pasar modal Indonesia.Hasan menyatakan masih cukup banyak perusahaan yang berada dalam pipeline untuk menjadi perusahaan terbuka pada 2026. Menurut dia, proses saat ini masih berada pada tahap penerbitan pernyataan efektif dari OJK bagi perusahaan yang bersiap melantai di bursa.
Ia menambahkan bahwa dalam penerbitan persetujuan efektif, OJK mengedepankan aspek integritas sejalan dengan agenda transformasi pasar modal. Karena itu, regulator menyatakan sikap yang lebih selektif dalam proses tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari koridor transformasi yang sedang dijalankan.
Dampak agenda integritas bagi pasar modal
Agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK antara lain mencakup kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik, atau free float, dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah tercatat maupun yang akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa akses ke pasar modal tetap terbuka, tetapi persyaratan tata kelola dan kualitas emiten menjadi lebih ketat. Bagi perusahaan yang menyiapkan IPO, perubahan itu dapat memengaruhi struktur penawaran saham dan waktu pelaksanaan, meski pipeline emiten untuk 2026 masih terjaga.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peninjauan dan rebalancing indeks MSCI Mei 2026, kami mengulas bagaimana perubahan komposisi indeks global tersebut dipandang OJK sebagai dinamika regional dan penyesuaian portofolio investor. Kami juga menekankan fokus OJK untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat integritas pasar, mendorong kenaikan free float, memperdalam likuiditas, serta meningkatkan tata kelola emiten agar daya saing pasar modal Indonesia tetap kuat.
Berita Investing Terbaru
- Forex
- Crypto