AFTECH panggil Indosaku usai insiden penagihan picu penguatan tata kelola fintech

AFTECH panggil Indosaku usai insiden penagihan picu penguatan tata kelola fintech
AFTECH panggil Indosaku

Asosiasi Fintech Indonesia memanggil PT Indosaku Digital Teknologi untuk sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi setelah insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran dalam aktivitas penagihan di Semarang. Langkah ini menyoroti tekanan terhadap pelaku fintech lending untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengawasan yang lebih ketat atas vendor penagihan pihak ketiga.

Sorotan

  • AFTECH memanggil Indosaku pada 18 Mei 2026 terkait insiden debt collector yang menyalahgunakan layanan darurat publik untuk penagihan di Semarang.
  • Indosaku memutus kerja dengan agen dan vendor collection yang terlibat serta memperkuat quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor collection.
  • AFTECH menegaskan perlunya penguatan tata kelola penagihan dan pengawasan vendor, menyoroti risiko operasional dan kepatuhan di sektor fintech lending.

Klarifikasi etik dan langkah korektif

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Dewan Etik AFTECH memanggil Indosaku sebagai respons atas insiden yang dinilai menyentuh kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional. Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro mengatakan kasus itu bermula dari tindakan seorang debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk melakukan penagihan kepada nasabah.

Dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Mei 2026, Harun menyatakan penyalahgunaan layanan darurat publik tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat penanganan keadaan darurat yang sebenarnya. AFTECH juga menyampaikan simpati dan keprihatinan atas kejadian tersebut serta menyatakan berdiri bersama pihak-pihak yang dirugikan.

Dalam proses dengar pendapat, Indosaku telah menyampaikan penjelasan mengenai kronologi perkara, hubungan kerja sama dengan vendor collection, dan langkah penanganan yang sudah dilakukan. Dewan Etik AFTECH mencatat sejumlah tindakan korektif, termasuk memutus hubungan kerja dengan agen collection perorangan yang terlibat, menghentikan kerja sama dengan vendor collection terkait, serta memperkuat fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor collection.

Dampak bagi pengawasan industri

Dewan Etik AFTECH meminta Indosaku memperkuat tata kelola penagihan dengan memperketat pengawasan terhadap vendor dan agen collection, memperkuat mekanisme evaluasi vendor, serta meningkatkan penanganan pengaduan konsumen. Harun mengatakan AFTECH akan terus memantau implementasi langkah-langkah perbaikan tersebut dan dapat meminta klarifikasi tambahan, memanggil kembali Indosaku, atau mengambil langkah lain sesuai Kode Etik AFTECH dan ketentuan yang berlaku.

AFTECH juga menegaskan seluruh anggotanya wajib menerapkan praktik penagihan yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam pengawasan pihak ketiga. Penegasan ini menunjukkan bahwa risiko operasional dalam aktivitas penagihan kini menjadi perhatian lebih luas bagi sektor fintech lending, terutama terkait kepatuhan, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan pengawasan industri keuangan syariah, kami mengulas langkah OJK memperkuat tata kelola dan pengawasan setelah muncul kasus investasi berkedok syariah yang menekan kepercayaan publik. Kami juga menyoroti penerbitan Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027 serta pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk menyelaraskan regulasi dan praktik operasional agar kredibilitas industri tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.