Indonesia wajibkan ekspor sawit dan batu bara lewat BUMN

Indonesia wajibkan ekspor sawit dan batu bara lewat BUMN
Ekspor wajib lewat BUMN

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru yang memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini mencakup komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, serta diarahkan untuk memperketat pengawasan atas arus penjualan ekspor.

Sorotan

  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah wajibkan ekspor komoditas SDA Indonesia, seperti minyak kelapa sawit dan batu bara, lewat BUMN mulai 20 Mei 2026.
  • Kebijakan baru menunjuk BUMN pemerintah sebagai pengekspor tunggal untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan monitoring aktivitas ekspor nasional.
  • Hasil penjualan ekspor diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha, memperluas peran BUMN sebagai perantara perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Skema baru tata kelola ekspor

Seperti dilaporkan Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam pidatonya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam aturan itu, penjualan komoditas sumber daya alam Indonesia diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Prabowo menyebut langkah tersebut sebagai strategi untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Ia mengatakan kebijakan itu dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Dampak bagi pengawasan dan pelaku usaha

Presiden menyatakan tujuan utama PP tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. Menurut dia, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan tersebut.

Prabowo menggambarkan mekanisme ini sebagai fasilitas pemasaran, dengan BUMN berperan sebagai perantara penjualan ekspor bagi komoditas yang diatur pemerintah. Kebijakan ini menandai peran yang lebih besar bagi BUMN dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rencana pembentukan badan khusus untuk mengelola ekspor nasional, kami menulis bahwa pemerintah saat itu masih menahan detail struktur dan kewenangannya sambil menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026. Kami juga mencatat badan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen koordinasi ekspor produk strategis, tetapi hubungan kelembagaan dan mekanisme operasionalnya belum dijelaskan kepada publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.