Indonesia bentuk BUMN pengekspor tunggal untuk komoditas sumber daya alam
Pemerintah Indonesia membentuk BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai bagian dari perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Langkah ini menyertai penerbitan peraturan pemerintah yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas tertentu, termasuk kelapa sawit dan batu bara, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN pengekspor tunggal untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi mulai 20/5/2026.
- Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah baru dan bertujuan meningkatkan transparansi serta mengatasi under invoicing dan transfer pricing tinggi menurut data World Bank.
- Seluruh hasil penjualan ekspor akan disalurkan BUMN kepada pelaku usaha, memperketat pengawasan, memperkuat tata kelola, dan memusatkan arus transaksi ekspor nasional.
Rincian pembentukan dan dasar kebijakan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BUMN khusus ekspor yang telah dibentuk itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20/5/2026, dan menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi. Ia mengatakan bahwa dalam data yang dirujuk presiden, aktivitas under invoicing dan transfer pricing tercatat tinggi menurut World Bank.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui aturan itu, ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Dampak pada pengawasan ekspor dan pelaku usaha
Prabowo mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Menurut dia, mekanisme tersebut memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan ekspor nasional.Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Pemerintah memosisikan skema ini sebagai fasilitas pemasaran, sekaligus instrumen untuk menata alur transaksi ekspor komoditas secara lebih terpusat dan terpantau.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan yang memusatkan ekspor komoditas SDA melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal, kami mengulas penerbitan PP yang mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi lewat BUMN mulai 20 Mei 2026. Kami juga mencatat tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan monitoring ekspor, dengan skema penyaluran hasil penjualan dari BUMN kepada pelaku usaha sebagai bagian dari mekanisme terpusat tersebut.
Berita Real Estate Terbaru
- Forex
- Crypto