DPR tetapkan 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset
DPR RI menyetujui perubahan kedua Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 yang menaikkan jumlah rancangan undang-undang prioritas menjadi 68. Penetapan ini juga menempatkan Prolegnas jangka menengah 2025-2029 pada total 198 RUU, dengan revisi status sejumlah usulan dan penambahan empat RUU inisiatif DPR.
Sorotan
- DPR RI menetapkan 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 20 Mei 2026, termasuk RUU Perampasan Aset dan Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Empat RUU baru ditambahkan menjadi usul inisiatif DPR, yaitu RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Lingkungan Hidup, dan RUU Omnibus Law Perumahan.
- RUU prioritas 2026 mencakup sektor usaha, regulasi publik, energi terbarukan, keuangan negara, ekonomi digital, tenaga kerja, dan perlindungan data.
Perubahan daftar dan tambahan usulan DPR
Seperti dilaporkan Kompas.com, persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah Badan Legislasi menyampaikan evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan forum atas laporan tersebut, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026. Ia menyebut perubahan mencakup penambahan RUU baru, perubahan status usulan inisiatif, serta pergantian judul sejumlah RUU.
Salah satu perubahan yang disampaikan adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law), yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah dalam Prolegnas 2025-2029 dan kini berubah menjadi usul inisiatif DPR. DPR juga menambahkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.
Dampak agenda legislasi bagi sektor usaha
Daftar prioritas 2026 mencakup sejumlah rancangan yang berpotensi memengaruhi iklim usaha, tata kelola sektor publik, dan kepastian regulasi di Indonesia. Di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, revisi UU Pemilu, RUU Kawasan Industri, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Keuangan Negara, RUU Perlindungan Konsumen, revisi aturan persaingan usaha, hingga RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.Agenda lain yang relevan bagi pelaku usaha dan pasar tenaga kerja juga masuk dalam daftar, seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Transportasi Online, RUU pekerja platform atau ekonomi gig, RUU Satu Data Indonesia, revisi UU Pelindungan Data Pribadi, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Masuknya berbagai RUU lintas sektor ini menunjukkan fokus DPR pada pembaruan kerangka hukum yang menyentuh industri, ekonomi digital, perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola investasi sepanjang 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perubahan Prolegnas Prioritas 2026, kami menyoroti keputusan DPR yang menambah dan mengubah status sejumlah RUU hingga totalnya menjadi 68 RUU. Pembahasan saat itu menekankan masuknya empat RUU baru—termasuk RUU Penyiaran dan Omnibus Law Perumahan—serta pergeseran beberapa RUU strategis menjadi usul inisiatif DPR, yang memperbesar porsi agenda legislasi DPR pada 2026.
Berita Traders Way Terbaru
- Forex
- Crypto