BPJS Ketenagakerjaan perluas klaim JHT digital hingga Rp15 juta lewat JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua melalui aplikasi Jamsostek Mobile untuk saldo hingga Rp15 juta. Batas klaim digital yang lebih tinggi itu berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya perseroan meningkatkan layanan berbasis aplikasi.
Sorotan
- BPJS Ketenagakerjaan memperluas limit klaim digital JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, menghilangkan kewajiban hadir di kantor cabang.
- Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan 30% saldo untuk rumah atau 10% untuk keperluan lain sebelum usia 59 tahun sesuai PP 60/2015.
- Perluasan layanan digital JMO mempercepat pencairan JHT, mengurangi antrean kantor cabang, dan mendorong adopsi kanal digital di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan.
Skema klaim digital dan ketentuan layanan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengajukan klaim. Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store, sehingga proses diklaim lebih cepat dan praktis dari mana pun peserta berada.Dalam keterangannya, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan digital. Aplikasi resmi itu juga digunakan untuk mengakses informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan menyebut peserta dengan saldo sampai Rp15 juta dapat langsung memanfaatkan jalur digital tersebut untuk mempercepat pencairan.
Dampak bagi peserta aktif dan acuan regulasi
Acuan pencairan JHT saat ini masih merujuk pada aturan yang memungkinkan peserta tidak menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana program tersebut. Namun, pencairan sebelum usia pensiun hanya dapat dilakukan sebagian dan tetap harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.Peserta yang masih aktif bekerja tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun. Dalam ketentuan itu, pencairan 30% dari saldo diperbolehkan untuk kepemilikan rumah, sedangkan 10% dari saldo dapat digunakan untuk keperluan lain.
Kebijakan perluasan layanan melalui JMO berpotensi mengurangi antrean di kantor cabang sekaligus mendorong adopsi kanal digital di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi peserta, skema ini mempercepat akses likuiditas dana JHT sambil tetap mengikuti batasan penggunaan dan persyaratan kepesertaan yang berlaku.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan infrastruktur digital perbankan, kami mengulas bagaimana sejumlah bank di Indonesia meningkatkan belanja TI untuk memodernisasi sistem inti, memperbesar kapasitas data, dan memperkuat keamanan siber. Kami juga menyoroti pergeseran perilaku nasabah yang kian mengandalkan transaksi non-fisik, sehingga bank berlomba mempercepat layanan digital yang lebih cepat dan aman sebagai fondasi daya saing.
- Forex
- Crypto