Kemenkeu perketat pengawasan tax splitting UMKM lewat Coretax
Pemerintah memperketat pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak UMKM ketika otoritas melihat indikasi usaha besar memecah entitas untuk mempertahankan tarif final yang lebih rendah. Langkah ini menandai dorongan agar pelaku usaha yang sudah berkembang beralih ke rezim pajak reguler dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara.
Sorotan
- Kementerian Keuangan Indonesia memperketat pengawasan praktik tax splitting pada UMKM menggunakan sistem Coretax untuk membatasi penyalahgunaan tarif PPh Final 0,5 persen.
- Coretax System memungkinkan otoritas perpajakan menganalisis pola kepemilikan dan arus transaksi keuangan demi mendeteksi pemecahan entitas usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
- Langkah ini mempersempit ruang arbitrase pajak di segmen UMKM dan mendorong pelaku usaha besar untuk beralih ke skema pajak reguler.
Pengawasan Coretax terhadap pemecahan entitas
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk praktik pemecahan badan usaha untuk tetap menikmati Pajak Penghasilan final 0,5 persen. Ia menyampaikan peringatan itu kepada pelaku usaha skala besar yang sengaja membagi bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar terhindar dari tarif pajak normal.Purbaya mengatakan pelaku usaha yang usahanya sudah naik kelas seharusnya secara jujur berpindah ke rezim pajak reguler. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Gedung Danantara, Jakarta, pada Minggu, 31 Mei 2026.
Praktik yang disorot tersebut dikenal sebagai tax splitting, yakni strategi ketika pemilik modal dari usaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar membagi kegiatan usahanya ke badan hukum yang lebih kecil. Dengan cara itu, entitas yang dipecah secara formal tetap memenuhi syarat untuk menggunakan rezim PPh Final UMKM yang lebih murah.
Dampak bagi kepatuhan pajak dan sektor UMKM
Untuk menekan kecurangan struktural itu, Kementerian Keuangan mengandalkan Coretax System sebagai sistem pengawasan terintegrasi terbaru. Melalui platform digital tersebut, otoritas perpajakan memiliki kemampuan untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham dan melacak arus transaksi keuangan secara lebih menyeluruh.Pendekatan ini berpotensi mempersempit ruang arbitrase pajak di segmen UMKM dan menjaga agar fasilitas pajak tetap tepat sasaran bagi usaha yang benar-benar memenuhi kriteria. Bagi sektor usaha yang telah berkembang melampaui batas omzet, pengawasan yang lebih tajam juga meningkatkan tekanan untuk menyesuaikan struktur pelaporan dan kepatuhan mereka ke skema perpajakan reguler.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi PPh Final UMKM 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi penerima fasilitas ini hanya untuk wajib pajak tertentu seperti orang pribadi, perusahaan perorangan (atau yang didirikan satu orang), serta koperasi, dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut juga menegaskan sejumlah jenis penghasilan yang dikecualikan, termasuk dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Pengetatan kriteria ini menjadi konteks penting bagi langkah pengawasan terbaru untuk memastikan fasilitas pajak UMKM tetap tepat sasaran.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto