PT DSI mulai kelola ekspor SDA, DPR minta operasional tidak hambat arus dagang

PT DSI mulai kelola ekspor SDA, DPR minta operasional tidak hambat arus dagang
Langkah baru ekspor SDA

Mulainya operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada 1 Juni 2026 menandai langkah baru pemerintah dalam penataan ekspor sumber daya alam melalui BUMN khusus. Pada tahap awal, perusahaan ini menangani tiga komoditas strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, di tengah dorongan agar tata kelola baru justru mempercepat proses ekspor dan menambah nilai bagi negara.

Sorotan

  • PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai kelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah, dan ferro alloy sejak 1 Juni 2026.
  • Anggota Komisi VI DPR RI menekankan agar operasional PT DSI tidak menambah birokrasi atau beban administratif yang menghambat arus dagang ekspor.
  • DPR menuntut penerapan sanksi tegas dan pengawasan ketat atas tata kelola ekspor serta penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada perbankan BUMN.

Pengawasan awal atas operasional PT DSI

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mengingatkan agar operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, PT DSI, tidak menciptakan lapisan birokrasi baru yang menghambat kegiatan ekspor. Ia menilai kehadiran BUMN baru tersebut harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor, bukan memperlambat proses bisnis yang sudah berjalan di lapangan.

Firnando mengatakan implementasi PT DSI harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan tidak menambah beban administratif bagi pelaku usaha. Menurut dia, potensi ekonomi dari tiga komoditas awal yang dikelola perusahaan perlu ditata secara lebih terintegrasi agar memberi nilai tambah yang optimal bagi negara.

Pada tahap awal, PT DSI mengelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah, dan ferro alloy. Firnando meyakini pembentukan perusahaan ini bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui penguatan tata kelola ekspor, namun ia menekankan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan agar pelaksanaannya tidak membuka celah kecurangan yang merugikan negara.

Dampak bagi tata kelola ekspor dan penerimaan negara

Firnando meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut dia, seluruh instrumen sanksi dalam peraturan perundang-undangan harus diterapkan secara proporsional untuk memberi efek jera, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

Ia juga menegaskan Komisi VI DPR RI akan mengawal kinerja PT DSI agar berjalan efektif, profesional, dan akuntabel. Pengawasan itu mencakup efektivitas tata kelola ekspor, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara melalui BUMN, serta implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada perbankan BUMN sebagaimana diarahkan pemerintah.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan beroperasi secara transparan dengan tata kelola yang baik. Sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, perusahaan pada masa transisi menerima laporan dari eksportir terkait kegiatan ekspor yang dilakukan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewajiban pelaporan ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kami mengulas dimulainya fase transisi per 1 Juni 2026 saat PT DSI berperan sebagai pengawas sementara ekspor tetap berjalan seperti biasa. Kami juga menyoroti rencana tahap berikutnya pada 1 Januari 2027, ketika PT DSI ditargetkan mulai membeli komoditas dan mengekspornya sendiri untuk memperkuat pemantauan kewajaran harga serta mengoptimalkan pelaporan dan penerimaan negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.