DPR dukung sanksi daftar hitam pelaku politik uang dalam revisi UU Pemilu

DPR dukung sanksi daftar hitam pelaku politik uang dalam revisi UU Pemilu
DPR dukung sanksi tegas

Dorongan penguatan aturan pemilu kembali mengemuka di tengah pembahasan perbaikan sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu di Indonesia. Usulan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang dinilai dapat memperkuat efek jera sekaligus menutup celah praktik transaksi digital yang makin berkembang.

Sorotan

  • Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung usulan Bawaslu RI agar pelaku politik uang diberikan sanksi daftar hitam di revisi UU Pemilu.
  • Redefinisi politik uang didorong agar mencakup modus baru seperti voucer elektronik, transfer saldo digital, pulsa, dan insentif non-tunai lain.
  • Revisi UU Pemilu dianggap perlu melibatkan pemangku kepentingan luas untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

Usulan revisi aturan dan perluasan definisi

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan mendukung usulan Bawaslu RI agar pelaku politik uang dikenai sanksi daftar hitam sehingga tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Ahmad Heryawan, politik uang menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, dan membuka ruang bagi korupsi politik setelah pemilu. Ia juga mendorong revisi UU Pemilu agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif seperti dalam mekanisme saat ini.

Ia menambahkan bahwa penguatan instrumen hukum penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian serta kewenangan yang memadai untuk menindak praktik curang di lapangan. Ahmad Heryawan juga mendukung pandangan Bawaslu soal perlunya redefinisi politik uang agar mencakup modus baru transaksi digital, termasuk voucer elektronik, transfer saldo digital, pulsa, dan bentuk insentif non-tunai lainnya.

Dampak bagi tata kelola pemilu

Menurut dia, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik agar menghasilkan sistem yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Ia menilai pemilu yang bersih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat sehingga seluruh pihak perlu menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memberikan sanksi kepada pelaku politik uang sekaligus melarang mereka ikut kontestasi pada periode berikutnya. Usulan itu ditujukan untuk memberi efek jera dan menyesuaikan aturan dengan perubahan modus pelanggaran, yang kini tidak lagi terbatas pada transaksi tunai konvensional.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan menjelang Pemilu 2029. Putusan ini dinilai memaksa partai mengubah strategi rekrutmen dan memberi KPU dasar hukum lebih kuat untuk menggugurkan pencalonan di daerah pemilihan tertentu, sehingga penyesuaian aturan teknis hingga regulasi internal partai menjadi semakin mendesak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.