Perbanas dorong blueprint konsolidasi perbankan untuk perkuat struktur industri

Perbanas dorong blueprint konsolidasi perbankan untuk perkuat struktur industri
Blueprint perbankan diperkuat

Di tengah kenaikan kebutuhan modal, tekanan margin, dan belanja teknologi yang makin besar, Perhimpunan Bank Nasional menilai konsolidasi perbankan di Indonesia perlu terus berlanjut. Organisasi itu menekankan proses tersebut harus diarahkan dengan blueprint yang jelas, insentif yang memadai, serta peta jalan terukur agar tidak sekadar mengurangi jumlah bank.

Sorotan

  • Jumlah bank umum di Indonesia menyusut dari sekitar 240 bank pada 1994-1995 menjadi sekitar 105 bank pada 2026, namun fragmentasi masih tinggi dengan 57 bank KBMI 1 bermodal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.
  • Perbanas mengusulkan blueprint konsolidasi dengan roadmap dan insentif seperti tax neutrality untuk merger-akuisisi dan relaksasi regulasi, serta harmonisasi aturan OJK dan Bank Indonesia.
  • Tekanan modal dan margin perbankan meningkat akibat lonjakan CKPN pasca-PSAK 71, pelemahan net interest margin, dan biaya investasi teknologi mengikuti tuntutan Basel III, Basel IV, ESG, dan keamanan data.

Usulan arah konsolidasi dan dukungan regulasi

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon Napitupulu menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengatakan konsolidasi perbankan sebenarnya sudah berlangsung hampir tiga dekade, dengan jumlah bank umum menyusut dari kisaran 240 bank pada periode 1994-1995 menjadi sekitar 105 bank pada 2026.

Nixon menilai proses tersebut belum sepenuhnya tuntas karena masih ada sekitar 57 bank dalam kategori KBMI 1 dengan modal inti Rp3 triliun sampai Rp5 triliun. Pada saat yang sama, aset industri perbankan masih terkonsentrasi pada sekitar 12 sampai 20 bank terbesar, sehingga struktur industri dinilai belum ideal untuk menghadapi kebutuhan modal yang terus meningkat.

Perbanas mengusulkan penyusunan blueprint konsolidasi dengan tujuan akhir yang jelas. Menurut Nixon, konsolidasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah bank, tetapi harus diarahkan pada pembentukan struktur industri perbankan yang diinginkan, disertai roadmap dan timeline yang jelas bagi bank KBMI 1 dan KBMI 2, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank Perekonomian Rakyat.

Selain itu, Perbanas mengusulkan insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, seperti tax neutrality untuk merger dan akuisisi, relaksasi regulasi sementara, serta percepatan proses perizinan. Ia juga menekankan aturan turunan dari OJK dan Bank Indonesia perlu diselaraskan agar tidak menambah fragmentasi industri, sementara pengaturan teknis konsolidasi sebaiknya tetap adaptif melalui POJK atau PBI.

Tekanan modal, margin, dan investasi teknologi

Perbanas melihat industri perbankan kini menghadapi tekanan yang semakin besar karena sektor ini sangat bergantung pada modal. Kebutuhan modal bertambah seiring kenaikan tuntutan regulasi, kebutuhan pencadangan kredit, dan investasi teknologi yang terus meluas.

Salah satu tantangan yang disorot adalah kenaikan kebutuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai setelah penerapan PSAK 71. Nixon mengatakan penurunan kualitas aset saat ini dapat memicu lonjakan CKPN yang lebih terasa dibandingkan periode sebelum standar akuntansi itu berlaku, sehingga berdampak langsung terhadap permodalan bank.

Di sisi lain, margin industri juga tertekan. Net interest margin perbankan disebut cenderung menurun seiring perkembangan ekonomi dan meningkatnya persaingan, termasuk dari bank digital dan perusahaan teknologi finansial.

Bank juga harus terus mengalokasikan belanja modal untuk modernisasi core banking, pengembangan layanan digital, keamanan siber, akal imitasi, dan migrasi cloud. Bersamaan dengan itu, biaya kepatuhan ikut meningkat karena penerapan Basel III dan Basel IV, kewajiban pelaporan ESG, teknologi anti pencucian uang, serta pembangunan infrastruktur data, yang menurut Perbanas memperkuat urgensi konsolidasi industri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang konsolidasi BPR dan BPRS, kami mengulas bahwa industri ini masih mencatat pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga per Maret 2026, sembari OJK menekankan penguatan struktur melalui pemenuhan modal inti minimum dan aksi penggabungan. Kami juga mencatat progres konsolidasi, termasuk puluhan BPR/BPRS yang sudah mendapat persetujuan untuk bergabung serta ratusan lainnya yang masih berproses, di tengah peran besar BPR/BPRS dalam pembiayaan UMKM.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.