Hanania Travel menghadapi perluasan kasus dugaan penggelapan dana dengan 297 korban terdata

Hanania Travel menghadapi perluasan kasus dugaan penggelapan dana dengan 297 korban terdata
Skandal Hanania Travel meluas

Jumlah calon jemaah yang masuk pendataan dalam kasus dugaan penggelapan dana Hanania Travel bertambah menjadi 297 orang di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juni 2026. Perkara ini meluas melampaui Jabodetabek karena korban tercatat berasal dari sejumlah kota di Indonesia hingga Tiongkok untuk keberangkatan Juni sampai Juli 2026.

Sorotan

  • Hingga kini, jumlah korban terdata kasus dugaan penggelapan dana Hanania Travel mencapai 297 orang dari berbagai kota dan luar negeri.
  • Tim kuasa hukum korban berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi pelaporan administratif lintas wilayah hukum terkait kasus ini.
  • Para korban telah melaporkan ke PPATK untuk penelusuran dana dan menuntut pengembalian melalui restitusi, bukan barang sitaan negara seperti kasus First Travel.

Pendataan korban dan jalur pelaporan

Seperti diberitakan Kompas.com, sekitar 70 hingga 80 korban hadir bersama tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya dengan membawa data diri, bukti pembelian, hingga koper Hanania Travel untuk kebutuhan penyidikan. Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan total korban yang ikut terhimpun juga melalui pertemuan daring mencapai 297 orang, sementara sebagian lainnya belum dapat hadir karena berada di berbagai wilayah.

Pendataan berlangsung di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Joddy, adanya korban dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya sempat menimbulkan kebingungan dalam proses pelaporan, sehingga petugas menganjurkan agar penanganan administrasi laporan dikoordinasikan melalui tim kuasa hukum.

Para calon jemaah yang telah membayar jasa Hanania Travel untuk keberangkatan Juni hingga Juli 2026 itu berasal dari Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Papua, hingga luar negeri seperti Tiongkok. Sebagian korban dari luar kota juga terus mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dan pemberian kuasa untuk dimasukkan dalam proses hukum.

Dampak penyidikan dan tuntutan pengembalian dana

Sebelum mendatangi Polda Metro Jaya, para korban lebih dulu mengajukan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, untuk meminta penelusuran aliran dana yang telah mereka setorkan ke Hanania Travel. Joddy mengatakan respons awal dari PPATK positif, namun lembaga itu menyampaikan masih memerlukan waktu untuk melakukan pengecekan data.

Hasil penyelidikan PPATK nantinya akan disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mendukung proses penyidikan. Di sisi lain, para korban meminta agar dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi dan tidak berakhir sebagai barang sitaan negara, karena mereka tidak ingin kasus ini mengikuti pola penanganan seperti perkara First Travel.

Operasi tangkap tangan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebelumnya kami soroti sebagai perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang meluas dan menyeret pejabat aktif, mantan pejabat, serta pihak swasta. Dalam perkembangan kasus itu, penyidik mengamankan belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan serta logam mulia, sembari menelusuri keterkaitan lintas wilayah. Sorotan tersebut menegaskan bagaimana proses penyidikan dan kelengkapan bukti menjadi kunci untuk mengurai aliran praktik ilegal dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.