KPK ungkap sitaan kasus izin tinggal WNA capai Rp 17,5 miliar

KPK ungkap sitaan kasus izin tinggal WNA capai Rp 17,5 miliar
KPK sita Rp 17,5 M

Penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyoroti nilai aset yang disita penyidik. Total barang bukti mencapai Rp 17,5 miliar, mencakup kendaraan, rekening bank, aset kripto, emas, dan mata uang asing dari sejumlah tersangka.

Sorotan

  • KPK menyita aset senilai Rp 17,5 miliar dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA, termasuk 7 mobil, 15 motor, dan aset kripto.
  • Penyitaan aset dilakukan terhadap delapan tersangka, di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta Gusti Benardiansyah.
  • KPK mengungkap pola pemerasan sistemik di layanan imigrasi, dengan pejabat memaksa pemohon WNA membayar biaya tambahan sejak 2023-2024.

Rincian sitaan dan penetapan tersangka

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), bahwa nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk aset.

Barang bukti itu meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. KPK menyebut aset tersebut disita dari sejumlah tersangka dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Dari Jaya Saputra, KPK menyita saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 unit motor, dan 2 unit sepeda. Dari Gusti Benardiansyah, penyidik menyita 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 unit motor, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, dan 500 gram emas.

KPK juga menyita aset milik Ronald Arman Abdullah, antara lain saldo rekening atas namanya, 18 keping emas seberat 200 gram, uang 14.500 dollar Amerika Serikat, uang 10.000 dollar Singapura, uang 30 riyal Arab Saudi, 1 BPKB mobil, 2 BPKB motor, dan 1 sertifikat perhiasan cincin berlian. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dugaan pola pemerasan di layanan imigrasi

Menurut KPK, pejabat imigrasi diduga mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal yang diajukan WNA, lalu memaksa pemohon membayar biaya tambahan agar berkas diproses. Pembayaran disebut terjadi pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah dan kembali pada tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Setyo Budiyanto menilai dugaan perbuatan melawan hukum itu berlangsung secara sistemik, baik dari alur perintah maupun aliran uang. Ia juga menyebut Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, kami mengulas dugaan skema pungutan ilegal yang berjalan lintas jabatan dan periode, termasuk aliran dana ratusan miliar rupiah ke puluhan rekening pegawai. Kami juga menyoroti dugaan pembagian rutin uang kepada pejabat, penggunaan perantara, serta upaya menyamarkan penerimaan lewat pembelian aset yang kemudian menekan tata kelola layanan keimigrasian.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.