Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 melalui dukungan kepada perbankan dan pengawasan rekening penampungan. Langkah ini ditujukan agar penempatan devisa ekspor di dalam negeri berjalan efektif sekaligus memperluas ruang pembiayaan bagi eksportir dan pelaku usaha.
Sorotan
- OJK memberikan fleksibilitas kepada bank dalam menyalurkan kredit berbasis dana DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi ketentuan aset bank umum.
- OJK mengawasi rekening escrow dan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk memastikan kepatuhan industri terhadap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026.
- Kebijakan OJK mengecualikan dana DHE SDA dari perhitungan BMPK, memberi ruang tambahan untuk pembiayaan eksportir serta memperlancar akses pendanaan usaha.
Langkah regulator dukung aturan baru
KONTAN melaporkan, OJK telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner bulanan pada Jumat, 5 Juni 2026. Regulator juga mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan kepatuhan industri terhadap ketentuan pemerintah.
Selain itu, OJK terus mempererat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mendukung efektivitas pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2026. Sinergi antarlembaga dipandang penting agar pengelolaan DHE SDA berjalan sesuai tujuan pemerintah, yaitu memperkuat penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Dampak ke pembiayaan perbankan
Untuk mendorong pemanfaatan dana DHE SDA di ekonomi domestik, OJK memperbolehkan dana tersebut diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan kualitas aset bank umum. Kebijakan ini juga berlaku bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, sehingga perbankan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada eksportir yang menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri.OJK juga memberikan pengecualian terhadap perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA, selama memenuhi syarat yang berlaku. Menurut Friderica, kebijakan itu memberi ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, sementara bagi pelaku usaha langkah tersebut membuka akses pembiayaan yang lebih mudah untuk operasional dan ekspansi bisnis.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dukungan OJK terhadap implementasi PP DHE SDA (PP No. 21 Tahun 2026), kami membahas langkah regulator menyurati perbankan dan mengawasi escrow account untuk memastikan kepatuhan. Kami juga menyoroti penyesuaian aturan yang memungkinkan dana DHE SDA dijadikan agunan tunai serta mendapat pengecualian tertentu dalam perhitungan batas kredit, agar dana hasil ekspor lebih mudah dimanfaatkan untuk pembiayaan di dalam negeri.
- Forex
- Crypto