Bapenda DKI Jakarta dorong pengajuan balik nama PBB-P2 secara online
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Jakarta mencakup kewajiban pembaruan data kepemilikan ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan. Langkah ini menjadi penting bagi pembeli properti, penerima hibah, ahli waris, maupun pihak yang masih menempati objek pajak atas nama pemilik sebelumnya.
Sorotan
- Bapenda DKI Jakarta mendorong pengajuan balik nama PBB-P2 secara online guna mempercepat pembaruan data kepemilikan objek pajak pasca transaksi jual beli, hibah, atau warisan.
- Perubahan data PBB-P2 melalui mutasi memastikan identitas pemilik lama pada dokumen diperbarui menjadi identitas pemilik baru untuk akurasi pencatatan kewajiban perpajakan.
- Kebijakan digitalisasi ini mendukung tertib administrasi perpajakan daerah di Jakarta dan mengurangi potensi ketidaktepatan pencatatan kepemilikan lahan dan bangunan.
Pembaruan data kepemilikan objek pajak
Berdasarkan keterangan Bapenda DKI Jakarta, balik nama atau mutasi PBB-P2 diperlukan agar data kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.Proses ini pada dasarnya merupakan perubahan data PBB-P2 akibat peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Melalui mutasi tersebut, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.
Balik nama PBB-P2 umumnya diajukan setelah transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, pencatatan kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat dilakukan secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
Dampak bagi kepatuhan pajak di Jakarta
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administrasi. Proses tersebut berfungsi memastikan nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, SPPT, PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.Bagi wajib pajak di Jakarta, kesesuaian data ini mendukung tertib administrasi perpajakan daerah dan mengurangi potensi ketidaktepatan pencatatan kepemilikan. Dorongan pengajuan secara online juga menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah layanan administrasi pajak bagi masyarakat.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang usulan anggaran Kementerian ATR/BPN untuk 2027, kami mengulas pengajuan pagu indikatif Rp10,6 triliun beserta tambahan Rp3,23 triliun untuk memperkuat layanan pertanahan dan penataan ruang. Anggaran itu diarahkan antara lain untuk dukungan manajemen, penyusunan RDTR, rehabilitasi pascabencana, serta percepatan program strategis, seiring evaluasi penyerapan anggaran hingga Juni 2026.
- Forex
- Crypto