Tanjung Priok percepat penanganan penumpukan 3.100 kontainer di tengah gangguan logistik
Kemacetan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok mendorong perhatian pemerintah setelah ribuan kontainer dinilai mulai menekan kelancaran logistik dan pasokan bahan baku industri. Inspeksi mendadak pada Sabtu, 6 Juni 2026, dilakukan ketika volume penumpukan masih berada jauh di atas tingkat normal meski jumlahnya disebut mulai menurun.
Sorotan
- Jumlah kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok turun dari sekitar 3.100 menjadi 2.500, namun masih jauh di atas kondisi normal.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penambahan personel dan jam kerja 24 jam untuk mempercepat penanganan penumpukan demi melancarkan pasokan bahan baku.
- Kapasitas pelabuhan tertekan karena importir menahan kontainer berbulan-bulan demi menghindari biaya gudang, berisiko memicu keterlambatan rantai pasok industri.
Inspeksi dan sumber hambatan operasional
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menindaklanjuti laporan mengenai penumpukan sekitar 3.000 dokumen yang terkait dengan 3.100 kontainer di pelabuhan tersebut.Purbaya menyatakan sebagian pelaku usaha telah melaporkan gangguan pasokan bahan baku akibat kondisi itu. Ia menilai salah satu penyebab perlambatan adalah kenaikan jumlah barang yang masuk ke pelabuhan, sehingga proses penanganan menjadi lebih lambat.
Menurut dia, jumlah kontainer yang menumpuk telah turun dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 kontainer, tetapi level tersebut masih jauh di atas kondisi normal. Ia meminta penambahan personel dan penguatan jam kerja hingga 24 jam agar antrean bisa ditekan kembali ke tingkat yang wajar.
Dampak bagi kapasitas pelabuhan dan industri
Purbaya juga menyoroti banyak kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan proses administrasi dan kepabeanan, namun belum segera diambil oleh importir. Kondisi ini membuat kontainer tertahan selama berbulan-bulan dan mengurangi kapasitas operasional pelabuhan terbesar di Indonesia itu.Ia menduga sebagian importir memilih menahan barang di area pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan. Jika pola tersebut berlanjut, tekanan terhadap ruang penumpukan berisiko memperpanjang waktu bongkar muat dan menambah beban rantai pasok bagi sektor industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang sanksi Bea Cukai terhadap Tiffany & Co, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjatuhkan tagihan administratif sekitar Rp97,49 miliar setelah audit kepabeanan selesai. Kasus ini menegaskan pengetatan pengawasan impor dan risiko kepatuhan, menyusul temuan dugaan modus pemasukan barang ilegal pada sektor barang mewah di Jakarta Utara.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto