Tiffany & Co dikenai sanksi bea cukai Rp97,49 miliar di Jakarta

Tiffany & Co dikenai sanksi bea cukai Rp97,49 miliar di Jakarta
Sanksi besar untuk Tiffany

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif senilai sekitar Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah audit kepabeanan dinyatakan selesai. Nilai itu mencakup denda administratif Rp78,5 miliar serta tunggakan Bea Masuk, PPN, dan PPh sekitar Rp18,99 miliar, sekaligus menandai tahap penagihan pembayaran dari perusahaan.

Sorotan

  • Tiffany & Co dikenai sanksi bea cukai sebesar Rp97,49 miliar di Jakarta usai audit Kanwil Bea Cukai selesai dilakukan.
  • Tagihan terdiri dari Rp78,50 miliar denda dan Rp18,99 miliar kewajiban lain yang belum dilunasi, menunggu pembayaran penuh dari korporasi.
  • Kasus penyegelan toko perhiasan mewah di Jakarta Utara menyoroti peningkatan pengawasan impor dan risiko kepatuhan bagi pelaku usaha barang mewah.

Rincian sanksi dan hasil audit

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan surat penetapan pabean telah diterbitkan setelah audit oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta rampung. Ia menyebut total tagihan kepada Tiffany & Co mencapai Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar dan kewajiban lain yang belum dilunasi sekitar Rp18,99 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, proses yang dijalankan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai telah selesai, dan tahap berikutnya saat ini adalah menunggu itikad baik korporasi untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut.

Dampak penindakan bagi pengawasan impor

Penindakan ini menjadi kelanjutan dari kasus yang sebelumnya disorot Kementerian Keuangan terkait penyegelan sebuah toko perhiasan mewah di Jakarta Utara. Tindakan itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara karena adanya indikasi pelanggaran kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memaparkan bahwa sejumlah komoditas yang dijual di Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, terindikasi masuk ke Indonesia melalui modus ilegal yang disebut "Spanyol" atau "separuh nyolong". Kasus ini menegaskan risiko kepatuhan bagi pelaku usaha barang mewah, terutama pada impor dan pemenuhan kewajiban pabean serta pajak.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis, Kementerian Keuangan menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap beroperasi dan seluruh fungsi pelayanan serta pemeriksaan arus barang tetap berada di bawah kewenangannya hingga Desember 2026. Pemerintah juga menyatakan DSI akan berjalan berdampingan dengan Bea Cukai dalam pencatatan aktivitas perdagangan, sehingga layanan ekspor-impor tetap stabil di tengah perubahan tata kelola komoditas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.