Kebijakan PI 10 persen dorong penguatan kapasitas daerah di sektor hulu migas

Kebijakan PI 10 persen dorong penguatan kapasitas daerah di sektor hulu migas
PI 10% dorong daerah

Kebijakan Participating Interest 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi ditujukan untuk memberi daerah penghasil keterlibatan langsung dalam bisnis migas di wilayahnya. Skema ini tidak hanya membuka potensi manfaat ekonomi, tetapi juga diposisikan sebagai sarana pembelajaran atas pengelolaan industri yang kompleks dan berisiko tinggi.

Sorotan

  • Kebijakan Participating Interest 10 persen memberi daerah penghasil peluang terlibat di bisnis migas dan memperoleh manfaat ekonomi langsung.
  • Implementasi PI 10 persen menghadapi tantangan yang memerlukan perhatian bersama, menurut mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika.
  • PI 10 persen dirancang sebagai sarana transfer pengalaman dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam industri hulu migas yang berisiko tinggi.

Tujuan kebijakan dan tantangan pelaksanaan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, kebijakan Participating Interest, atau PI, 10 persen memberi kesempatan kepada daerah penghasil untuk ikut terlibat dalam bisnis migas dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Dalam perjalanannya, implementasi kebijakan tersebut juga menghadapi berbagai tantangan yang dinilai memerlukan perhatian bersama.

Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan filosofi dasar PI 10 persen bukan semata-mata menjadi sumber pendapatan tambahan bagi daerah. Ia menekankan skema itu dirancang sebagai sarana pembelajaran dan transfer pengalaman bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah, atau BUMD.

Dampak bagi kapasitas daerah penghasil

Keterlibatan daerah dalam PI, menurut Kardaya, diharapkan mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap industri hulu migas. Hal itu dinilai penting karena sektor tersebut memiliki karakteristik bisnis yang kompleks dengan tingkat risiko yang tinggi.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, Kardaya menegaskan bahwa filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, melainkan untuk transfer pengalaman dan keterlibatan langsung dalam bisnis migas. Penekanan itu menunjukkan manfaat kebijakan ini dipandang lebih luas daripada sekadar kontribusi pendapatan jangka pendek bagi daerah penghasil.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang skema baru bagi hasil sektor pertambangan, kami membahas rencana pemerintah menata ulang model kerja sama agar porsi kepemilikan dan penerimaan negara dari tambang meningkat. Kami juga menyoroti bahwa rancangan ini dipertimbangkan meniru pola bagi hasil di migas seperti cost recovery dan gross split, yang berpotensi mengubah pembagian risiko, kontrak, dan mekanisme penerimaan negara di industri tambang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.