Pemerintah siapkan skema baru bagi hasil tambang untuk tingkatkan porsi negara

Pemerintah siapkan skema baru bagi hasil tambang untuk tingkatkan porsi negara
Skema baru bagi hasil tambang

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru bagi hasil sektor pertambangan di tengah agenda penataan pengelolaan sumber daya alam nasional. Langkah ini dikaitkan dengan upaya meningkatkan porsi kepemilikan dan pendapatan negara dari tambang eksisting maupun proyek pengembangan baru.

Sorotan

  • Pemerintah menyiapkan skema baru bagi hasil tambang untuk meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara, dengan pengumuman resmi belum dirilis.
  • Skema kerja sama swasta sedang dipertimbangkan agar adaptif, mencontoh pola pembagian hasil sektor migas seperti cost recovery dan gross split.
  • Kebijakan baru diproyeksi mengubah model kontrak, pembagian risiko, dan mekanisme penerimaan negara di industri pertambangan nasional.

Rancangan skema dan arah kebijakan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait rancangan skema baru bagi hasil pertambangan. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membahas penataan sektor pertambangan bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pembahasan itu, Bahlil menekankan penataan difokuskan pada peningkatan porsi kepemilikan negara, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Bahlil juga menjelaskan pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Menurut dia, penguatan skema kerja sama yang adaptif dengan swasta sedang dipertimbangkan, termasuk pola yang mencontoh pembagian hasil di sektor migas seperti cost recovery dan gross split.

Dampak bagi industri tambang nasional

Rencana kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menggeser fokus pengelolaan tambang tidak hanya pada produksi, tetapi juga pada kontrol negara atas aset strategis. Jika diterapkan, skema baru itu berpotensi memengaruhi struktur kerja sama antara negara dan pelaku usaha swasta di sektor pertambangan.

Pemerintah juga menempatkan kebijakan ini dalam kerangka yang lebih luas, yakni kedaulatan sumber daya, penciptaan nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat. Bagi industri, arah tersebut menandakan kemungkinan perubahan pada model kontrak, pembagian risiko, dan mekanisme penerimaan negara dari proyek tambang yang berjalan maupun yang baru dikembangkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan penerimaan perpajakan hingga akhir Mei 2026, kami menyoroti pertumbuhan pajak tahunan yang meningkat menjadi 22,1% seiring membaiknya implementasi Coretax dan menguatnya aktivitas ekonomi. Kami juga mencatat PPh Badan sebagai salah satu penopang utama, dengan penerimaan mencapai Rp167,6 triliun, yang memperkuat sinyal bahwa basis pendapatan negara sedang menguat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.