OJK siapkan aturan tokenisasi aset riil, industri kripto soroti risiko verifikasi
Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan kerangka hukum tokenisasi aset nyata, termasuk komoditas nasional seperti emas, untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Inisiatif ini juga mencakup penjajakan stablecoin berbasis rupiah melalui regulatory sandbox, di tengah perhatian pelaku industri pada tantangan validasi aset dan kepastian regulasi.
Sorotan
- OJK menargetkan regulasi tokenisasi aset nyata sebagai landasan hukum penerbitan aset riil digital terbit paling lambat kuartal III-2026.
- OJK bersama Bank Indonesia mulai mengeksplorasi stablecoin domestik berbasis rupiah melalui regulatory sandbox untuk mendukung ekosistem keuangan berbasis blockchain.
- Keberhasilan implementasi tokenisasi aset dan stablecoin sangat bergantung pada verifikasi aset, kepastian regulasi, dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor.
Target aturan dan ruang lingkup kebijakan
KONTAN melaporkan, OJK menargetkan peraturan OJK mengenai tokenisasi aset nyata sebagai payung hukum penerbitan aset riil digital terbit paling lambat pada kuartal III-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan aturan itu masih dalam proses penyusunan untuk mendukung transformasi aset komoditas nasional ke ekosistem berbasis blockchain.
OJK menyatakan pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan antara lain untuk aset komoditas seperti emas, dengan peluang perluasan ke komoditas nasional lain. Di saat yang sama, otoritas juga mulai mengeksplorasi stablecoin domestik berbasis rupiah melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia.
Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga operability dan coexist dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency yang sedang dikembangkan BI.
Tantangan validasi aset dan dampak bagi ekosistem
Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir, menilai konsep real world asset menarik karena memungkinkan aset fisik nasional diperdagangkan secara digital melalui blockchain. Namun, ia menekankan keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kemampuan memastikan keberadaan dan keaslian aset yang ditokenisasi, sehingga aspek verifikasi menjadi faktor paling krusial untuk menjaga kepercayaan investor.Ia menyebut hampir semua jenis aset pada prinsipnya dapat ditokenisasi, baik aset fisik maupun aset keuangan, tetapi proses validasinya rumit dan tidak langsung menyelesaikan persoalan yang ada. Dari sisi stablecoin, Christopher memandang langkah OJK tepat karena Indonesia dinilai masih tertinggal dalam pengembangan ekosistem stablecoin dibandingkan sejumlah negara lain.
Menurut dia, stablecoin berbasis rupiah berpotensi memperkuat penggunaan mata uang digital domestik sekaligus meningkatkan keterlacakan arus dana, transparansi transaksi keuangan, dan kemudahan administrasi perpajakan. Meski begitu, adopsi yang lebih luas tetap memerlukan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang jelas agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki kepercayaan terhadap instrumen tersebut.
Kepatuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang diawasi OJK menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, dengan 118 dari 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan tahap pertama per April 2026 sesuai POJK 23/2023. OJK menegaskan kewajiban ini harus tuntas paling lambat 31 Desember 2026, sementara perusahaan yang belum memenuhi dapat menempuh opsi seperti merger atau akuisisi sebagai bagian dari konsolidasi industri dan penguatan stabilitas sektor.
- Forex
- Crypto