KPK perluas penggeledahan kasus pemerasan izin tinggal di Ditjen Imigrasi
Pengusutan dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi memasuki tahap penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Langkah ini menyusul penetapan delapan tersangka, termasuk eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan di Imigrasi Jakarta Barat.
Sorotan
- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi termasuk ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah pada 9 Juni 2026.
- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 setelah OTT di Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni 2026, dan langsung menahan mereka selama 20 hari.
- Modus pemerasan meliputi mempersulit proses izin tinggal WNA dengan memaksa pemohon membayar biaya tambahan di berbagai tingkat, berimplikasi pada meningkatnya tekanan pengawasan layanan publik di sektor keimigrasian.
Penggeledahan di tiga lokasi dan barang bukti
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kementerian Imipas, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah eks Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra pada Selasa, 9 Juni 2026. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing di lingkungan Ditjen Imigrasi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah dari penggeledahan di ruangan Silmy. Dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, sementara dari rumah Jaya Saputra disita sejumlah dokumen.
Dampak perkara terhadap tata kelola imigrasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026.Menurut Budi Prasetyo, kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus yang diduga digunakan ialah mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pengajuan WNA ditolak. Pemohon kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi daerah dan kembali membayar di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses, sebuah pola yang berpotensi menambah tekanan pada pengawasan layanan publik di sektor keimigrasian.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas penegasan pemerintah bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus bagi pihak mana pun. Ulasan itu juga menyoroti fokus penyidikan pada persoalan pengadaan dan dugaan praktik jual beli titik layanan pemenuhan gizi, yang dinilai dapat memengaruhi akuntabilitas dan pengawasan pelaksanaan program.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto