PT DKI Jakarta pertahankan hukuman 16 tahun penjara dalam perkara suap vonis minyak goreng
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juni 2026 menegaskan hukuman 16 tahun penjara terhadap Ariyanto Bakri dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap vonis lepas minyak goreng. Putusan banding itu juga mengubah bagian putusan tingkat pertama yang menyangkut besaran uang pengganti, pidana penjara pengganti, dan status barang bukti.
Sorotan
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta untuk Ariyanto terkait perkara suap vonis minyak goreng.
- Ariyanto dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 21,6 miliar, dengan risiko penyitaan aset dan pidana 7 tahun jika tidak dibayar.
- Putusan menyertakan mekanisme penyitaan dan lelang harta untuk pemulihan kerugian negara, menegaskan aspek sanksi finansial pada penegakan hukum.
Rincian putusan banding dan sanksi finansial
Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum maupun pihak terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam amar putusan Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, pengadilan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026, sepanjang terkait besaran uang pengganti, pidana penjara pengganti uang pengganti, serta penentuan status barang bukti.Majelis yang diketuai H. Budi Susilo dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Atas putusan itu, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan denda yang tidak dibayar diganti pidana penjara selama 150 hari.
Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara, sedangkan kekurangan harta akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Status penahanan dan implikasi perkara
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ariyanto ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Putusan ini mempertegas sikap pengadilan tinggi terhadap aspek pidana badan dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng, sambil menyesuaikan komponen pemulihan kerugian negara dan status barang bukti pada tingkat banding. Dari sisi penegakan hukum, penetapan uang pengganti dan mekanisme penyitaan aset menempatkan pemulihan keuangan negara sebagai bagian penting dari penyelesaian perkara korupsi dan TPPU.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan DER (eks Kasudin) selama 20 hari terkait pengadaan 2.400 unit mesin jahit periode 2022–2024 senilai total Rp 9,05 miliar. Artikel tersebut juga mengulas dugaan mark-up dan penyimpangan spesifikasi dalam proses e-katalog yang menurut audit BPKP menimbulkan kerugian negara Rp 4,07 miliar, sekaligus menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto